Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS. Ternyata Begini..

21 Oktober 2022, 12:10 WIB
Cek Segera, Guru yang SK nya 2015 ke Bawah dan 2016 ke Atas, Kemdikbud Buat Aturan Baru SKS /instagram.com/@guru.dikdas.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat informasi penting dari Kemdikbud Ristek.

Di mana terdapat regulasi baru untuk guru yang belum sertifikasi baik jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, maupun SMK.

Aturan baru sertifikasi guru ini, dijelaskan melalui Permendikbud Ristek, nomor 54 tahun 2022, tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Peraturan tersebut adalah regulasi terbaru untuk menggantikan aturan yang lama, yaitu Permendikbud nomor 38 tahun 2020.

Selain itu, juga terdapat aturan baru terkait dengan persyaratan yang harus dipahami oleh guru dalam jabatan, diantaranya yakni:

Baca Juga: Sah, Aturan Terbaru Sertifikasi Guru yang Mulai Berlaku, 12 SKS Sudah Cukup Dapat Serdik. Asalkan...

  1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 tahun terakhir.
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  4. Berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Bebas narkotika.
  7. Berkelakuan baik.
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Hasil Rakor APKASI, Permasalahan Non ASN pada Penataan Tenaga Honorer Tahun 2022, Ternyata karena Ini...

Di sisi lain, pada Pasal 4 di dalam isi Permendikbud juga turut dipaparkan tentang guru dalam jabatan yang merupakan guru yang diangkat hingga tahun 2025. D

Di mana juga terdapat kategori baru pada guru dalam jabatan diantaranya yakni:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, tetapi belum lulus UTN atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan tidak termasuk poin a dan b.

Penting dipahami bahwasanya pada program PPG terdapat 36 sks, yang mana pada pemenuhan 36 sks tersebut terdapat dua cara, yakni melalui rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran prodi pendidikan profesi guru.

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Beri Kode Tentang Penempatan di Bulan Ini. P1 Harap Merapat

Dari RPL tersebut, terdapat dua kategori, yakni guru yang memiliki sertifikat pendidik guru penggerak, telah mengikuti pendidikan, dan latihan profesi guru.

Dua kategori itulah, yang diberikan setara 36 sks, sehingga untuk sks yang ada di dalam proses PPG telah terpenuhi semua.

Di samping itu, bagi guru dalam RPL yang belum memiliki serdik, diberikan ketentuan sebagai berikut:

- Guru daljab yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 diberikan setara dengan 24 SKS.

- Guru daljab yang diangkat mulai tahun 2016 hingga 2025 diberikan setara dengan 18 SKS.

Dalam hal ini, guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, mengikuti program PPG, tidak penuh 36 sks, akan tetapi cukup 12 sks saja, sebab telah ada bonus RPL 24 sks.

Di sisi lain bagi guru yang SK nya 2016 hingga 2025, mengikuti PPG sebanyak 18 sks, karena telah mendapatkan 18 sks di RPL.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler