Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan?

22 Oktober 2022, 05:35 WIB
Resmi, Baju Adat Jadi Seragam Sekolah, Kemdikbud Tetapkan Hari dan Ketentuan Memakainya. Diwajibkan? /Instagram Ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah baru bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang resmi disahkan oleh Kemdikbud Ristek.

Aturan pakaian adat sebagai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini dirilis langsung melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 50 tahun 2022.

Di dalam isi Permendikbud tersebut dijelaskan mengenai seragam sekolah untuk siswa SD hingga SMK.

Di dalam isi peraturan terbaru itu terdapat Pasal 2 yang menyampaikan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah, ditujukan untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antar peserta didik.

Baca Juga: Resmi, Pada PPPK Guru 2022, Nunuk Suryani Tawarkan Ini ke Pelamar Jika Tidak Mendapat Sekolah

Selain itu, juga untuk menumbuhkan semangat persatuan di kalangan peserta didik, dan meningkatka kedisiplinan peserta didik tanpa adanya kesenjangan sosial.

Dar adanya aturan baru mengenai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, turut menjadi dasar bagi sekolah dalam membuat peraturan terkait sergama sekolah.

Di sisi lain, pada Pasal 3 ayat 1 di dalam Permendikbud juga disampaikan bahwsanya terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka.

Baca Juga: Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMK Resmi Berubah, Kemdikbud Rilis Permendikbud Soal Pakaian & Hari Digunakan

Di ayat 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa selain seragam sekolah, peserta didik juga bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram resmi Kemdikbud, @ditjen.gtk.kemdikbud, pada Jumat, 21 Oktober 2022.

Kemendikbud menyampaikan bahwa secara resmi mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Adapun untuk ketentuan seragam sekolah terbaru bagi siswa SD hingga SMA, adalah sebagai berikut:

  1. Seragam Nasional

- SD/SDLB

Kemeja putih dan celana atau rok merah hati.

Baca Juga: Mengenal Osteoporosis, Berikut Informasi Mulai dari Definisi hingga Gaya Hidup yang Bisa Berisiko

- SMP/SMPLB

Kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

- SMA/SMALB/SMK/SMKLB

Kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Perlu diketahui seragam sekolah nasional tersebut digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Untuk atributnya sendiri yaitu topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam, pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

  1. Seragam Pramuka

Model dan warna mengacu pada seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna ditetapkan sekolah dan digunakan pada hari yang telah ditetapkan pada masing-masing sekolah.

  1. Pakaian Adat

Model dan warna ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, digunakan pada hari atau acara adat tertentu.

Itulah ketentuan pemakaian seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang wajib diketahui oleh siswa, orang tua, maupun guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler