BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi telah merilis peraturan atau regulasi baru terkait guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikasi pada jenjang PAUD, hingga SMK untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Regulasi tersebut bertujuan untuk memudahkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.
Kini guru yang belum sertifikasi dalam memperoleh serdik bisa dengan mudah memperolehnya tanpa harus mendapatkan jumlah SKS yang full. Hal tersebut tentunya berdasarkan regulasi baru PPG yang resmi dari Kemdikbud.
Regulasi atau aturan Kemdikbud tentang sertifikasi guru terbaru tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022.
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tersebut menggantikan regulasi lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.
Baca Juga: Mengenal Osteoporosis, Berikut Informasi Mulai dari Definisi hingga Gaya Hidup yang Bisa Berisiko
Pada regulasi tersebut kini terdapat persyaratan baru bagi guru dalam jabatan untuk dapat memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.