Serdik Dengan Mudah Didapatkan Guru Kategori ini Pada Regulasi Terbaru Kemdikbud, Beban Belajarnya Sedikit!

- 21 Oktober 2022, 23:03 WIB
Berikut penjabaran regulasi terbaru Kemdikbud terkait cara guru dalam jabatan memperoleh serdik melalui PPG Daljab
Berikut penjabaran regulasi terbaru Kemdikbud terkait cara guru dalam jabatan memperoleh serdik melalui PPG Daljab /tangkapan layar laman GTK Kemdikbud/GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi telah merilis peraturan atau regulasi baru terkait guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikasi pada jenjang PAUD, hingga SMK untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Regulasi tersebut bertujuan untuk memudahkan semua guru untuk mendapatkan sertifikasi pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud.

Kini guru yang belum sertifikasi dalam memperoleh serdik bisa dengan mudah memperolehnya tanpa harus mendapatkan jumlah SKS yang full. Hal tersebut tentunya  berdasarkan regulasi baru PPG yang resmi dari Kemdikbud.

Baca Juga: Kabar Baik Kemenkeu Bagi Guru Terkait Tunjangan Sertifikasi atau TPG dan Penggajian PPPK di Tahun 2023

Regulasi atau aturan Kemdikbud tentang sertifikasi guru terbaru tersebut terkandung dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan No 54 tahun 2022.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 dijelaskan secara rinci tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tersebut menggantikan regulasi lama yaitu Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Baca Juga: Mengenal Osteoporosis, Berikut Informasi Mulai dari Definisi hingga Gaya Hidup yang Bisa Berisiko

Pada regulasi tersebut kini terdapat persyaratan baru bagi guru dalam jabatan untuk dapat memperoleh sertifikat pendidik atau serdik.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x