Kapan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Dibayarkan? Begini Aturan Resmi dari Kemdikbud

23 Oktober 2022, 07:00 WIB
Jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru hingga tambahan penghasilan. /Bank Indonesia

BERITASOLORAYA.com – Beragam tunjangan dari Kemdikbud berhak diterima oleh guru yang memenuhi syarat sesuai jenis tunjangan.

Untuk tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Lewat peraturan tersebut, dijelaskan pula petunjuk teknis kapan beragam tunjangan tersebut dibayarkan hingga penyebab tunjangan dihentikan.

Tentunya syarat memperoleh tunjangan berbeda-beda. Bagi guru yang sudah melewati proses sertifikasi, maka berhak menerima TPG.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Apresiasi GTK 2022, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD hingga SMA Harus Daftar Hari Ini

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayaran pun tidak berbeda.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu oleh Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta, Kisah Kita Selamanya

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Suci oleh Yovie dan Nuno, Hasrat Suci Kepadamu, Dewiku. Dengarkanlah Kesungguhan Ini

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Terkait tunjangan sertifikasi atau TPG, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan yang dihentikan, penyebab atau alasannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Park Bo Gum dan Kim Yoo Jung Seperti Pasangan Suami Isteri, Interaksi Manis Mereka Tuai Perhatian Fans

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Mengejar Mimpi oleh Vely, Tak Kan Pernah Letih Ku Melangkah, Semua Pasti Kan Jadi Nyata

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler