Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, RESMI!

22 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi. Aturan Baru Seragam Sekolah Peserta Didik SD, SMP, SMA, dari Kemdikbud, Ada Tambahan Baju Adat, Resmi. /Talhah Lukman A/PortalJember.com

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud telah berupaya untuk melestarikan budaya yang ada di Indonesia salah satunya melalui aturan terbaru terkait seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang berisi aturan penggunaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik.

Sebagaimana diketahui bahwa peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA akan mengenakan seragam sekolah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Guru Madrasah PNS atau Non PNS Jangan Lupa Daftar Program Kemenag, Pemenang Utama Hadiahnya Rp15 Juta

Dan salah satu hal yang harus diketahui bagi setiap satuan pendidikan bahwa Kemdikbud telah resmi menetapkan baju adat sebagai salah satu seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA.

Untuk itu simak penjelasan terkait aturan masing-masing seragam sekolah bagi peserta didik di semua jenjang dan juga hari penggunaannya di bawah ini.

  1. Seragam Nasional

Baca Juga: Lirik Lagu Good Day - BTS, Lagu Berbahasa Jepang dari Album Studio Kedua

Seragam nasional dikenakan oleh peserta didik di semua jenjang dengan aturan sebagai berikut:

- Bagi peserta didik jenjang SD/SDLB mengenakan seragam nasional dengan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Untuk peserta didik jenjang SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Baca Juga: Alur Pendaftaran Apresiasi GTK 2022, Guru dan Kepala Sekolah Jenjang PAUD hingga SMA Harus Daftar Hari Ini

- Untuk peserta didik jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu.

Penggunaan seragam nasional paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis dan juga pada saat upacara bendera.

Ketika upacara bendera seragam nasional harus dikenakan oleh peserta didik dilengkapi dengan atribut berupa topi pet dan dasi sesuai dengan warna seragam sekolah masing-masing jenjang.

Selain itu juga pada bagian depan topi dilengkapi dengan Logo Tut Wuri Handayani.

Baca Juga: Lirik Lagu Melawan Restu oleh Mahalini, Mungkinkah Aku Meminta, Kisah Kita Selamanya

  1. Seragam Pramuka

Pemakaian seragam pramuka untuk model dan warnanya disesuaikan dengan ketetapan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Hari pemakaian untuk seragam pramuka juga ditetapkan oleh masing-masing sekolah sehingga sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan hari penggunaan seragam pramuka.

  1. Seragam Khas Sekolah

Selain dua seragam di atas, sekolah juga berwenang untuk menentukan seragam khas sekolah dengan menetapkan model dan warna seragam khas sekolahnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Janji Suci oleh Yovie dan Nuno, Hasrat Suci Kepadamu, Dewiku. Dengarkanlah Kesungguhan Ini

Penetapan itu juga memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.

  1. Pakaian Adat

Salah satu tambahan aturan seragam sekolah bagi peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA ialah pakaian adat.

Untuk model dan warna baju adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan catatan tetap memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Baca Juga: SE Kemdikbud Perihal Konfirmasi Kesediaan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori I Gelombang II, Simak!

Untuk penggunaan baju adat ditetapkan pada hari atau acara adat tertentu.

Demikian informasi yang tersaji melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 sekaligus yang diinformasikan melalui Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler