Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak

26 Oktober 2022, 14:02 WIB
Resmi, Penempatan Guru Lulus Passing Grade di PPPK 2022, Akan Turun Begini Jika Menolak. /Dokumen Kabar Banten

BERITASOLORAYA.com - Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi tiga kategori untuk jabatan fungsional Guru.

Kategori pertama pelamar PPPK 2022 adalah untuk prioritas pertama yaitu diperuntukkan bagi Guru yang telah lulus Passing Grade yang belum mendapat formasi.

Sehubungan dengan hal itu,Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani sempat membahas penempatan untuk Guru yang telah lulus Passing Grade di seleksi PPPK 2022.

Pembahasan penempatan Guru PG, disampaikan Nunuk Suryani di webinar Sapa GTK Episode 8 berjudul “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi Guru ASN PPPK” melalui kanal YouTube Ditjen GTK Kemdikbud RI, Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK 2022 Ditunda? Ini Kata Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani

Nunuk menyampaikan mengenai masalah kelebihan Guru. Contoh yang disampaikan seperti halnya di SDN 6 Kodo Kota Bima.

“Guru kelas kebutuhannya hanya enam orang, lalu ASN-nya sudah ada empat, tapi non-ASN yang ada di sana adalah 21, sehingga ada kelebihan 19 guru. Jika Bapak/Ibu guru non-ASN di SDN 6 Kodo minta ditempatkan di sekolah induknya, Bapak/Ibu bisa melihat apakah mungkin? Ini contohnya,” kata Nunuk.

Apabila terjadi dalam kondisi sebagaimana yang disampaikan oleh Nunuk di atas,  alternatifnya adalah penempatan di sekolah lain di kota yang sama.

Baca Juga: Resmi, Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Diminta Lakukan ini, Terakhir Besok

 “Namun jika di sekolah lain di Kota Bima sudah terpenuhi semuanya, maka inilah yang belum bisa diangkat di tahun ini,” kata Nunuk.

Nunuk juga mengemukakan solusi yang lain. Di mana, Guru bisa mengikuti mekanisme penilaian kesesuaian menggunakan jabatan fungsional (JF) lain yang dimiliki oleh Guru tersebut.

Contoh yang dikemukakan Nunuk adalah apabila ada Guru dengan kualifikasi Mapel IPA  melamar penempatan di SMP dan formasinya sudah penuh, maka bisa dialihkan menjadi Guru kelas.

Baca Juga: Resmi, Nunuk Suryani Konfirmasi Jadwal Pendaftaran PPPK 2022, ini yang Harus Dilakukan Guru Honorer

“Kami sudah menghitung-hitung dari angka 17 persen tadi, yang dapat diangkat tahun 2021 dengan mekanisme pindah JF itu sekitar 12.152,” kata Nunuk.

Diketahui bahwa, jika terdapat solusi yang dimaksud oleh Nunuk, pada akun pendaftaran  nantinya terdapat pilihan yang dapat dipilih.

“Maka nanti jika ada pilihan (solusi) itu, begitu masuk ke akun, akan ada pilihan menunggu tahun depan, atau bisa pindah ke JF lain. Lalu JF apa yang bisa Bapak/Ibu pilih ini ada di dalam menu akun Bapak/Ibu,” kata Nunuk.

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan Aturan Baru Seragam Sekolah. Baju Adat Jadi Salah Satunya?

Lebih lanjut, dikutip BeritaSoloRaya.com dari gruppppk.kemdikbud.go.id, terdapat  mekanisme seleksi PPPK 2022.

Pada mekanismenya dijelaskan alur penempatan untuk Guru lulus Passing Grade atau telah memenuhi nilai ambang batas.

Disampaikan dalam alur mekanisme, pelamar lulus passing grade nantinya diminta untuk menyetujui penempatan.

Dalam hal ini, pelamar lulus passing grade dapat menyetujui penempatan dengan "Ya" maupun tidak menyetujuinya "Tidak".

Baca Juga: Resmi, Pembuatan Akun SSCASN dengan Memperhatikan Ketentuan ini, Non ASN Wajib Tahu

Langkah alur penempatan secara runtut adalah sebagai berikut ini:

-  Pelamar login SSCASN

- Pelamar prioritas pertama atau yang lulus passing grade diminta menyetujui belum mendapatkan penempatan.

- Apabila pelamar menyetujui "Ya" maka pelamar yang memenuhi nilai ambang batas menunggu penempatan.

Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas tersebut, nantinya akan ditempatkan di tempat tugas saat ini (sekolah induk).

Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan di Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 di Laman SSCASN

- Apabila pelamar lulus passing grade tidak menyetujui "Tidak" maka guru PG yang awalnya merupakan prioritas pertama, nasibnya dapat turun prioritas, menjadi P2, P3 dan pelamar umum.

Guru lulus passing grade yang turun prioritas, dapat kembali memilih formasi diobservasi sesuai tempat tugas.

Selanjutnya, Guru yang turun prioritas tersebut melaksanakan seleksi kompetensi. Jika Guru dinyatakan lulus kembali dalam seleksi kompetensi, akan ditempatkan di tempat tugas.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ITJEN Kemdikbud PPPK Guru Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler