Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022, Apa Saja?

31 Oktober 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022. /Pexels/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Informasi ini resmi dari Kemdikbud dari laman resmi guru PPPK Kemdikbud.

Guru honorer pastinya sedang menantikan kabar resmi pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022 oleh Pemerintah.

Sebab beberapa waktu yang lalu sempat diumumkan adanya jadwal pembukaan pendaftaran PPPK 2022, tetapi ternyata batal dilaksanakan.

Baca Juga: 4 Aturan Membawa Sepeda Ketika Naik Kereta Api Ini Wajib Dipatuhi, Jangan Lupa

Terkait pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, guru honorer perlu mengetahui bahwa hingga saat ini harus menanti informasi jadwal dari Pemerintah.

Hal itu karena pada laman resmi guru PPPK Kemdikbud tercantum informasi “Mohon Menunggu. Panselnas yang akan mengumumkan jadwal Seleksi”.

Artinya, guru honorer harus menanti Pemerintah untuk mengumumkan informasi pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran PPPK Guru 2022 Resmi Dibuka? Jangan Ketinggalan Informasi, Cari Tahu di Sini!

Sembari menanti, ada baiknya jika guru honorer mencermati beberapa hal terkait persiapan menjadi guru ASN PPPK 2022.

Guru honorer yang ingin menjadi pegawai ASN hendaknya tidak melupakan hal penting dari Kemdikbud ini.

Informasi mengenai syarat guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 secara rinci akan disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 untuk Pelamar Guru, Klik di Sini Sekarang!

  1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Cek Ketentuan ini Agar Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru, Ada Regulasi Baru?

Itulah informasi 9 poin yang harus diperhatikan oleh seluruh guru honorer. Jika ternyata guru honorer tidak memenuhi syarat sebagaimana yang sudah ditetapkan, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler