Info PPPK 2022, Begini Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Status Pelamar di SSCASN

1 November 2022, 21:15 WIB
Pada PPPK 2022 inilah cara konfirmasi penempatan guru lulus PG dan cek status pelamar di SSCASN /daftar-sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com – Portal sscasn.bkn.go.id telah bisa akses sejak 31 Oktober 2022. Itu tandanya proses seleksi PPPK tahun 2022 telah dimulai.

Bagi pelamar yang telah memiliki akun SSCASN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2021, tidak perlu lagi melakukan pembuatan akun.

Yang perlu dilakukan yaitu pelamar log in pada akun SSCASN masing-masing dengan menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Bagi pelamar untuk Jabatan Fungsional Guru, terdapat informasi penting terkait cara konfirmasi penempatan guru lulus passing grade atau PG.

Baca Juga: BKN Baru Saja Rilis Jadwal Resmi Seleksi Guru PPPK 2022, Jangan Sampai Terlewat, Ketahui Batas Waktunya Disini

Tidak hanya itu, guru non ASN yang termasuk THK-2 sebagai pelamar prioritas 2, P3, dan pelamar umum juga perlu melakukan cek prioritas.

Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah status pelamar sudah sesuai dengan data diri ataukah belum.

Oleh karena itu guru non ASN sebagai pelamar P1, P2, P3 atau pelamar umum harus menyimak artikel ini hingga selesai, agar informasi yang disampaikan tidak terpotong.

Baca Juga: Aturan Kemdikbud Ini Ubah Tata Cara Penggunaan Seragam Sekolah. Apakah Perubahannya? Cek di Sini...

Setelah pelamar sebagai pendaftar berhasil melakukan log in pada akun SSCASN masing-masing, maka pelamar akan langsung terdeteksi statusnya apakah termasuk P1, P2, P3 atau pelamar umum sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Youtube Calon Guru.

Langkah pengecekan status pelamar P1, P2, P3 atau pelamar umum dapat guru non ASN lakukan sebagai berikut :

  1. Silahkan guru non ASN log in pada laman sscasn.bkn.go.id, atau anda dapat langsung log in pada link berikut https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Silahkan guru non ASN klik PPPK Guru pada laman pada saat anda diminta konfirmasi sebagai pendaftar.
  3. Berikutnya guru non ASN akan langsung diintegrasikan dengan Dapodik.

Baca Juga: Segera Terkait PBD atau Perencanaan Berbasis Data, Ini Tenggat Waktu Penyimpanannya

Pada laman akan muncul tampilan Status Prioritas, Sekolah Induk, Instansi Asal, Jabatan yang Dipilih sesuai Ijazah yang dimiliki, Jenis Sertifikasi.

  1. Guru non ASN sebagai pelamar juga akan mendapati status pengkategorian, sekolah penempatan, dan juga instansi yang dituju sesuai penempatan yang telah ditentukan, Jabatan, dan Prodi pada Dapodik.

Pada tahap ini, bagi guru non ASN yang terdeteksi sebagai pelamar THK-2, maka akan diminta untuk memasukkan nomor peserta guru honorer THK-2.

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS Dapat Insentif Hingga Jutaan Rupiah, Rampung Cair November Ini. Cek Info Selengkapnya

Dengan demikian, guru non ASN akan didaftarkan sebagai pelamar dengan status THK-2.

Namun, jika guru non ASN sebagai pelamar bukanlah termasuk pada THK-2, maka guru non ASN dapat mengklik “Tidak”.

Jika mengklik tombol tidak, itu artinya, pelamar menyatakan diri bukan sebagai pelamar THK-2.

  1. Berikutnya guru non ASN klik centang pada kolom “Lanjut mendaftar sebagai pelamar”.

Baca Juga: Kabar Baik, Kemdikbud Minta Guru Non ASN Simak Info Berikut, Cek Sebelum Terlambat!

Ada informasi penting yang perlu diketahui oleh guru non ASN sebagai pelamar, yaitu penentuan perhitungan usia maksimal pada saat melamar pada akun SSCASN dihitung pada waktu mengakhiri pendaftaran.

Itu artinya, pada saat mengakhiri pendaftaran perlu juga memperhatikan ketepatan perhitungan usia maksimal pendaftar sebagaimana persyaratan.

Lalu bagaimana cara konfirmasi penempatan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021?

Pelamar atau guru non ASN yang telah dinyatakan sebagai peserta lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1, maka akan menemukan tampilan Prodi pada Dapodik dan pemilihan salah satu pendidikan pelamar.

Baca Juga: Penting, Berikut Manfaat Bermain untuk Anak yang Wajib Diketahui Orang Tua. Jangan Sampai Terlewat!

Misalnya saja pada laman terlihat tampilan Prodi pada Dapodik “Pendidikan Fisika”.

Kemudian pada kolom pemilihan pendidikan, diharuskan memilih pendidikan sesuai dengan Ijazah yang dimiliki.

Pada laman, guru non ASN yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 atau P1 akan mendapatkan tampilan

Anda mendapatkan penempatan. Lokasi penempatan Anda akan ditetapkan pada saat pengumuman”.

Itu artinya bagi guru non ASN yang telah mendapatkan penempatan dinyatakan aman pada seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Cara Konfirmasi Penempatan Guru Lulus PG dan Cek Prioritas P1, P2, P3, Pelamar Umum pada Seleksi PPPK 2022

Guru honorer juga perlu mengetahui bahwa, saat anda telah mengklik resume maka guru non ASN sebagai pelamar tidak akan dapat mengganti pilihan seleksi PPPK 2022.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Youtube Calon Guru

Tags

Terkini

Terpopuler