3 Tunjangan Guru Ini akan Cair pada Bulan November 2022. Lihat Kriteria dan Persyaratannya di Sini...

4 November 2022, 09:57 WIB
Ilustrasi 3 Tunjangan Guru yang akan cair di November 2022 /ANTARA/M Risyal Hidayat

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting ini perlu diketahui oleh para guru yang mengabdi pada semua jenjang pendidikan di Indonesia, seperti mulai dari PAUD hingga SMA/sederajat.

Hal itu karena diketahui adanya kabar baik terkait tunjangan guru semua jenjang pendidikan, PAUD hingga SMA/sederajat, yang akan disalurkan pada bulan November 2022 ini.

Apakah tunjangan yang akan didapatkan guru semua jenjang pendidikan tersebut? Bagaimanakah penjelasannya?

Baca Juga: Link Latihan Soal PPPK 2022, Resmi dari BKD, Pegawai Non ASN Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan detail tentang tunjangan yang akan diterima para guru di bulan November 2022 :

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan 4 ini dijadwalkan akan diterima oleh para guru semua jenjang pada bulan November 2022.

Sebagaimana yang telah diinformasikan dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan dan tambahan penghasilan, terdapat info tentang TPG.

Namun sebelum dilakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4, akan dilaksanakan sinkronisasi data terlebih dahulu dan hal ini telah dijalankan pada bulan Oktober 2022.

Baca Juga: BLACKPINK Gagal Konser di Stadion GBK, Menpora Khawatirkan Hal Ini: Tidak Mungkin...

2. Tunjangan Insentif Guru naungan Kementerian Agama (Kemenag)

Diketahui, telah beredar kabar gembira yang ditujukan untuk guru yang mengajar di semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag terkait dengan akan dicairkannya tunjangan insentif guru

Tunjangan Insentif Guru yang diberikan Kemenag ditujukan bagi guru yang belum menjalankan program Sertifikasi Guru.

Jumlah dan mekanisme pencairan Tunjangan Insentif Guru Kemenag adalah sebagai berikut :

- Jumlah insentif yang diberikan adalah sekitar Rp250 ribu per bulan

- Proses pemberiannya dirapel selama setahun

- Tunjangan Insentif tersebut akan dikenakan pajak

Perkiraan jumlah yang akan menerima Tunjangan Insentif Guru Kemenag tersebut adalah sebanyak 210 ribu orang.

Baca Juga: Lirik Lagu Karma oleh Shanna Shannon, Ceritakan Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya

3. Bantuan Subsidi Upah

Tunjang berikutnya yang akan diterima guru adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang ditujukan bagi guru non PNS yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.

Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk BSU yang akan dicairkan oleh pihak Kementerian Sosial di tahun 2022 ini.

Namun perlu diketahui juga, bahwa syarat dan ketentuan yang berlaku untuk tahun ini akan berbeda dari yang sebelumnya.

Perbedaannya adalah BSU yang akan cair untuk tahun 2022 ini, akan diberikan bagi tenaga honorer yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara tahun sebelumnya berlaku untuk seluruh tenaga honorer secara umum. Agar lebih jelas, berikut syarat lengkap pencairan BSU Kemensos:

- Berstatus sebagai WNI

- Berstatus sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Inspirasi 5 Baju Adat Simple yang Bisa Dipakai sebagai Seragam Sekolah Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

- Gaji upah maksimal yang diperoleh berjumlah Rp3,5 juta pekerja buruh di wilayah dengan UMP, UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK, UMP akan dibulatkan ke atas hingga berjumlah ratusan ribu penuh.

-Berstatus bukan sebagai PNS, TNI, dan Polri.

-Memiliki status bukan sebagai penerima program kartu prakerja, serta bantuan produktif untuk usaha mikro, dan program keluarga harapan.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler