Tunjangan Guru Ini Direncanakan Cair pada November 2022, Berapa Besarannya?

7 November 2022, 15:26 WIB
Ilustrasi pencairan tunjangan guru /pexels/

BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN yang bisa mendapatkan tunjangan dapat mulai bersiap-siap. Pasalnya, ada kabar tentang tunjangan yang akan dibayarkan pada November 2022.

Pembayaran tunjangan guru tersebut diumumkan berdasarkan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbudristek tersebut telah mengatur tentang Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.

Jika diperhatikan dari jadwal yang ada, pencairan tunjangan dilakukan setiap triwulan. Sedangkan bulan November terhitung masuk ke dalam triwuan keempat untuk pencairan berbagai tunjangan.

Baca Juga: Sinopsis Film Black Panther: Wakanda Forever, Tayang November 2022

Perlu diketahui juga bahwa kategori guru yang menjadi penerima tunjangan berbeda satu sama lain. Berikut penjelasannya:

1. Tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi (TPG) ditujukan untuk guru ASN daerah yang telah berstatus sertifikasi

2. Guru ASN yang belum memiliki sertifikasi akan mendaptkan tambahan penghasilan dengan jumlah yang berbeda

Untuk proses penyaluran tunjangan-tunjangan tersebut, akan dilakukan dengan beberapa tahapan berikut:

• Proses input data atau pembaruan data guru penerima tunjangan
• Validasi data
• Penetapan penerima tunjangan

Guru ASN daerah yang memenuhi kualifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan akan dicairkan setiap triwulan.

Sedangkan guru ASN daerah yang memenuhi syarat akan mendapatkan tambahan penghasilan sebanyak Rp250 ribu setiap bulan dan diberikan secara triwulan.

Baca Juga: Persiapan Wawancara PPG Prajabatan 2022, Ikuti Webinar Resmi dari GTK Kemdikbud di Sini!

Permendikbudristek tersebut juga menjelaskan jadwal pembayaran berbagai macam tunjangan guru tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilaksanakan di bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.

4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilaksanakan di bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Jadi, berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa tunjangan guru tersebut akan dicairkan pada triwulan 4 di bulan November 2022.

Meskipun demikian, jadwal tersebut bisa saja berubah sesuai dengan keputusan terbaru yang mungkin akan dirilis oleh pihak yang berwenang.

Dinas Pendidikan adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan pembayaran tunjangan TPG dan tunjangan khusus guru.

Selanjutnya, guru perlu mengetahui tentang penyebab penghentian pemberian TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan oleh pemerintah, yaitu:

1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Resmi, Update Besaran Tunjangan untuk Jabatan Fungsional, dari PP Baru 2022? Cek Selengkapnya

3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Jika terjadi salah satu atau beberapa kondisi di atas, maka penghentian berbagai tunjangan tersebut akan dilakukan pada bulan berikutnya.

Penghentian pembayaran tunjangan juga bisa berlaku pada kondisi berikut :

1. Guru ASN mengajukan pengunduran diri
2. Guru yang bersangkutan terkena pidana penjara

3. Guru yang bersangkutan tidak lagi memegang jabatan fungsional guru

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Ada Masalah Tidak Dapatkan Formasi. Mengapa? Ternyata Begini Penjelasannya...

Untuk kondisi-kondisi tersebut, tunjangan yang biasa diberikan akan segera dihentikan pada bulan yang berkenaan.

Terakhir, untuk guru ASN yang harus menjalankan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan ketika guru tersebut melaksanakan tugas belajarnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler