Dana BOS Tahap 2 Sejumlah Rp 1,166 Triliun untuk 48.660 Madrasah Cair, Penuhi Syarat Ini Saat Pencairan

9 November 2022, 07:00 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan yakni M Isom Yusqi mengatakan bahwa, dana BOS Madrasah telah cair. /Dok. Kemenag

BERITASOLORAYA.com - Kemenag secara resmi telah mengumumkan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS Tahap 2 untuk madrasah.

Pihaknya menyebut bahwa saat ini Kemenag telah menyalurkan dana BOS madrasah ke rekening bank penyalur.

Pengumuman terkait Dana BOS Tahap 2 tersebut ditegaskan oleh M Isom Yusqi selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman kemenag.go.id.

Baca Juga: Cair November 2022, Kenali Apa Itu Tunjangan Profesi Guru (TPG): Persyaratan, Besaran, dan Jadwal Pembayaran

Setelahnya, Kemenag akan memerintahkan pihak dari bank penyalur agar segera menyalurkan dana BOS tersebut ke rekening madrasah swasta penerima BOS.

“Total ada Rp1,166 triliun rupiah yang dicairkan untuk 48.660 madrasah,” terang Isom, pada Kamis 11 November 2022, di Jakarta.

Adapun pembagian dana tersebut secara rinci yaitu sebagai berikut:

1. Sejumlah Rp 540,424 miliar untuk Dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

2. Sejumlah Rp 424,830 miliar untuk Dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs).

3. Sejumlah Rp201,586 miliar untuk Dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: Pelamar P3 PPPK Guru 2022 Tidak Dapat Formasi, Bisakah Turun Prioritas? Ternyata Begini Nasibnya

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan M Isom Yusqi juga turut menerangkan bahwa saat ini surat perintah pencairan dana untuk penyaluran dana BOS madrasah dari kemenag sudah terbit.

“Surat Perintah pencairan dana untuk penyaluran dana BOS madrasah sudah terbit,” tutur Isom.

Terdapat tiga bank penyalur yang turut bekerja sama dengan Kemenag untuk pencairan Dana BOS Tahap 2.

Adapun ketiga bank penyalur tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Susah Gerakkan Perubahan? Kemdikbud Sarankan Guru dan Kepala Sekolah PAUD hingga SMA Ikuti Program Ini

Dalam proses pencairannya, pasca Dana BOS Tahap 2 masuk ke rekening madrasah, maka pihak Madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan.

Akan tetapi pada saat pencairan, pihak madrasah harus membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 pada bank penyalur yang telah ditentukan.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 ke bank yang telah ditentukan,” tegas Isom.

Dalam kesempatan yang sama Isom menyampaikan harapannya terhadap penggunaan Dana BOS Tahap 2.

Baca Juga: Ingat, Ada 4 Petunjuk Khusus Bagi Peserta PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022, Nomor 4 Jangan Lakukan...

Ia menuturkan bahwa penggunaan dana BOS yang telah dicairkan oleh Kemenag ini, dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, Isom juga menyampaikan ucapan terima kasihnya pada pihak-pihak yang turut terlibat dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 untuk madrasah kali ini.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujar Isom dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Tidak Perlu Pengabdian Dua Tahun, Bisa Langsung Ditempatkan di Sekolah, Jika Ini...

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkas Isom.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler