Info Terbaru PPG Dalam Jabatan soal Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri, 5 Poin Ini Wajib Dicermati

10 November 2022, 08:17 WIB
Ilustrasi penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan /pressfoto/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Adanya informasi terkait penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bisa menjadi hal yang perlu diperhatikan.

Adapun informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini bisa Anda simak melalui penjelasan di bawah ini.

Informasi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan ini dikhususkan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim, Perhatikan Ketentuan yang Berlaku!

Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran dengan nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 perihal penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Selain itu diketahui juga bahwa surat edaran resmi yang dirilis Kemdikbud tentang PPG Dalam Jabatan bagi guru belum lulus UTN PLPG tersebut tertanggal 8 November 2022.

Sebagai tindak lanjut surat dengan nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022, Ditjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru sudah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Kabupaten Jember Umumkan Jumlah dan Detail Formasi PPPK JF Guru 2022, Sisa 3 Hari Sebelum Pendaftaran Ditutup

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari surat edaran resmi nomor 2517/B2/GT.00.08/2022 seperti berikut ini:

Menindaklanjuti surat kami nomor 2481/B2/GT.00.00/2022 tanggal 1 November 2022 tentang Informasi dan Konfirmasi Calon Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG”.

Selanjutnya sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat edaran yang tertanggal 8 November 2022 itu disampaikan beberapa hal, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis Segera Dibuka, Ini Pesan Pejabat BKN

1. Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya bisa diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Informasi pemanggilan tersebut disampaikan melalui akun SIMPKB masing masing mahasiswa.

3. Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang dimaksud pada poin 1.

Adapun daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara bisa dilihat di https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk.

Baca Juga: 45 Link Link Twibbon Hari Pahlawan Nasional 2022, Mudah Diunduh dan Cocok Dijadikan Foto Profil Medsos

4. Mahasiswa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang sudah ditetapkan sebagaimana jadwal terlampir.

Adapun dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing masing perguruan tinggi secara daring.

5. Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG dilakukan secara daring.

Itulah informasi resmi mengenai penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi akan Cair Bulan November 2022, Resmi dari Kemdikbud, Nominalnya Sebesar...

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda terkait penetapan mahasiswa dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler