Ternyata dalam PPPK Guru 2022, Prioritas 1 yang Tidak Dapatkan Formasi Bisa Pengangkatan. Bagaimana Caranya?

10 November 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi permasalahan formasi yang terjadi pada PPPK Guru 2022 /ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com- Pada PPPK Guru 2022, terdapat 193.954 guru yang tergolong prioritas 1, yang seharusnya memperoleh penempatan oleh Kemdikbud karena telah lulus passing grade.

Dari jumlah guru yang prioritas 1 dalam PPPK Guru 2022 tersebut, sebanyak 127.186 guru lulus passing grade, telah mendapatkan formasi.

Namun ternyata ada sebanyak 41.892 seserta seleksi PPPK Guru 2022 yang tidak mendapatkan formasi meskipun tergolong prioritas.

Terjadinya permasalahan formasi pada PPPK Guru 2022 tersebut, ternyata mendapatkan perhatian dari Komisi X DPR RI sehingga dilakukan pembahasan bersama Kemdikbud.

Baca Juga: Terkait PPG Dalam Jabatan Jangan Lewatkan Ini, Berikut Ketentuannya. Tinggal Dua Hari!

Pembahasan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diunggah pada kanal YouTube @Komisi X DPR RI Channel pada Kamis, 3 November 2022.

Nunuk Suryani selaku Pelaksana Tugas Dirjen GTK Kemdikbud memberikan penjelasan tentang permasalahan formasi PPPK Guru 2022 tersebut.

Nunuk menunjukkan data pelaksanaan PPPK Guru 2022 guna menjelaskan tentang permasalahan formasi guru lulus passing grade 2021 yang tidak memperolah formasi.

Nunuk mengungkapkan alasan yang menjadi penyebab masalah tersebut adalah karena pemerintah daerah yang tidak membuka formasi untuk seleksi PPPK Guru 2022.

Sedangkan jumlah kebutuhan untuk mengisi kekosongan guru di satuan pendidikan di seluruh nusantara adalah sebanyak 169.078 guru.

“Artinya sebenarnya mereka dibutuhkan, ada kekosongan, namun Pemda tidak membuka formasi sesuai dengan kebutuhan,” tutur Nunuk.

Selanjutnya, Nunuk juga mengatakan bahwa sebenarnya para guru yang tidak mendapatkan formasi tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan formasi.

Baca Juga: Akhirnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV akan Segera Dibayarkan, Ingat! Asalkan Hal Ini Terpenuhi

Namun Nunuk berharap Pemerintah daerah bersedia membuka formasi dalam pelaksanaan PPPK Guru.

Dalam hal ini, kemdikbud akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar bisa melakukan pengangkatan guru prioritas 1 pada seleksi berikutnya.

“Sebenarnya angka 193 ribu ini aman, berdasarkan perhitungan kebutuhan dan keadaan guru kami, dari 193 ribu guru ini,” ucap Plt. Dirjen GTK tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Nunuk mengungkapkan harapannya agar pemerintah daerah bersedia membuka formasi, sehingga para guru tersebut bisa langsung diangkat.

“Kalau tahun ini kan jika memang tidak ada pembukaan formasi lagi, tapi jika kita mengendorse seperti yang disampaikan, berkoordinasi, 41 ribu ini sudah tinggal mengangkat saja,” ujar Nunuk.

Baca Juga: Lirik Lagu Berproses oleh Abyan Faqih, Aldie Indra, dan Genta Malibu, Selesaikan Semua Tak, Setengah-setengah

Nunuk menegaskan kembali, bahwa kunci permasalahan ini ada di pemerintah daerah.

Meskipun demikian, diketahui bahwa beberapa pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk membuka formasi karena adanya kendala anggaran untuk gaji dan tunjangan guru tersebut.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel

Tags

Terkini

Terpopuler