Imbauan Kemdikbud untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Soal Hal Ini, Gelombang Pertama 14 November 2022, Segera!

13 November 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi. Ada penjadwalan ulang ANBK dari Kemdikbud. /Pexels/Irgi Nur Fadil/

BERITASOLORAYA.com – Para guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat perlu tahu imbauan Kemdikbud ini.

Disampaika melalui Instagram @ditsmp.kemdikbud, ada penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi seluruh jenjang pendidikan di atas.

Tentunya tidak semua sekolah perlu mengikuti penjadwalan ulang ANBK. Peserta penjadwalan ulang ini merupakan satuan pendidikan yang mengalami kendala di ANBK sebelumnya sehingga tidak dapat menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan.

Terkait hal tersebut, Kemdikbud membagi jadwal ulang ANBK menjadi dua gelombang di mana gelombang pertama akan dimulai pada tanggal 14 November 2022.

Baca Juga: Gaji PPPK Bisa Lebih Tinggi Dari UMP Jakarta, Golongan Apa?

Informasi lebih lengkap terkait penjadwalan ulang ANBK dapat diketahui lewat artikel ini selengkapnya.

Sebelumnya perlu diketahui, Asemen Nasional merupakan program evaluasi yang dijalankan Kemdikbud demi meningkatkan mutu pendidikan.

Hal tersebut dilakukan dengan memotret input, proses, hingga output dari pembelajaran yang berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Jalan Mulus Jadi Pegawai PPPK Bagi Guru Honorer Kategori Ini, Apakah Anda Salah Satunya?

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen dimana ketiganya saling berkaitan. Ketahui tiga instrumen tersebut berikut ini:

1. Asesmen Komputer Minimum (AKM)

Instrumen Asesmen Nasional satu ini akan mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) murid.

2. Survei Karakter

Melalui instrumen ini, diukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebisaan yang bisa menjadi pencerminan dari karakter murid.

3. Survei Lingkungan Belajar

Kualitas berbagai aspek input serta proses belajar mengajar diukur melalui Survei Lingkungan Belajar.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Ditutup Hari Ini 13 November, Cek Kapan Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan!

Kegiatan belajar mengajar yang diukur dapat berupa pembelajaran di kelas maupun di tingkat satuan pendidikan.

Berikut ini penjadwalan ulang kegiatan ANBK yang bisa diketahui satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat:

- Sinkronisasi moda semi online dilakukan pada tanggal 12 – 13 November 2022.

- Gelombang pertama dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2022.

- Gelombang kedua dilakukan pada tanggal 16 – 17 November 2022.

Baca Juga: Honorer yang Jadi ASN PPPK Siap-siap Terima Tunjangan dan Gaji dengan Nominal Tak Main-main, Cek Segera

Lantas, apa yang dapat dilakukan oleh satuan pendidikan yang mengikuti penjadwalan ulang ANBK?

Satuan pendidikan dapat segera melakukan fasilitasi dan koordinasi terkait hal-hal di bawah ini:

1. Memahami penjadwalan ulang yang diatur selama dua gelombang seperti yang sudah disebutkan sebelumnya.

2. Melakukan sinkronisasi moda semi online sesuai tanggal yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Tunjangan Satu Kali Gaji Pokok Bisa Diterima Guru Non Sertifikasi? Ternyata Begini Penjelasannya...

3. Mengetahui daftar satuan pendidikan yang dapat melakukan penjadwalan ulang lewat laman ANBK yakni https://anbk.kemdikbud.go.id pada menu ‘Penjadwalan Ulang’.

4. Moda pelaksanaan dan status pelaksaan akan mengikuti data yang telah ada sebelumnya.

5. Untuk pengaturan sesi dan gelombang, akan ditentukan oleh Pusat.

Demikian penjelasan terkait penjadwalan ulang kegiatan ANBK atau Asesmen Nasional Berbasis Komputer bagi satuan pendidikan yang mengala kendala sebelumnya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: instagram @ditsmp.kemdikbud ANBK Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler