4 Pertimbangan Kemdikbud yang Jadi Penentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi atau Tidak, Cari Tahu Sekarang!

- 12 November 2022, 17:21 WIB
4 Pertimbangan Kemdikbud yang Jadi Penentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi atau Tidak.
4 Pertimbangan Kemdikbud yang Jadi Penentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi atau Tidak. /Tangkapan layar laman kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Para guru dalam jabatan yang belum sertififkasi perlu memahami betul aturan Kemdikbud soal sertifikasi.

Pasalnya, selain harus memenuhi syarat yang ditetapkan untuk ikut sertifikasi atau PPG Dalam Jabatan, para guru juga perlu tahu pertimbangan lain yang jadi penentu ikut program tersebut.

Terkait hal ini, Kemdikbud telah menjelaskannya secara rinci melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Setidaknya ada 8 syarat guru dalam jabatan bisa ikut sertifikasi dan 4 poin lain yang jadi penentu dan pertimbangan Kemdikbud.

Baca Juga: Golongan PPPK Ini Terima Gaji Lebih Tinggi dari UMP Jakarta! Cari Tahu Juga Tunjangan yang Didapatkan

Keempat poin pertimbangan Kemdikbud di luar syarat ikut sertifikasi bagi para guru dalam jabatan dijelaskan dalam artikel ini selengkapnya.

Disebutkan dalam pasal 4 Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Baca Juga: Pemda Belum Buka Formasi, Nunuk Suryani: Pelamar P1 PPPK Guru 2022, Jangan Khawatir…

Sementara itu, berikut ini syarat lengkap jika guru ingin daftar sebagai peserta PPG Dalam Jabatan yang resmi dijelaskan Kemdikbud:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah