BERITASOLORAYA.com - Terkait pemberian tunjangan bagi ASN Daerah telah diatur dalam regulasi Kemdikbud.
Regulasi Kemdikbud mengenai tunjangan guru, yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Plt. Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani dalam unggahan Instagramnya membagikan surat edaran yang menjelaskan hak guru ASN Daerah atas tunjangan.
Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, guru ASN sertifikasi berhak atas Tunjangan Profesi atau TPG, sedangkan guru ASN Daerah yang belum memiliki sertifikat pendidikan mendapatkan Tambahan Penghasilan atau Tamsil.
Sementara itu, Tunjangan Khusus diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas sebagai pendidik di Daerah Khusus.
Dalam SE Dirjen GTK Kemdikbud, yang menjadi sorotan utama adalah TPG, Tamsil, dan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi guru ASN Daerah.
TPG diberikan kepada guru ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan besaran satu bulan gaji pokok. TPG diberikan setiap bulan kepada guru sertifikasi dan proses pencairannya dilakukan per triwulan.