Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Dapatkan Tunjangan Khusus. Apa Saja Persyaratannya?

13 November 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi Tunjangan Khusus untuk guru /ANTARA/Wahyu Putro A

BERITASOLORAYA.com – Informasi tentang tunjangan guru berikut ini akan memberikan gambaran tentang Tunjangan Khusus yang bisa didapatkan oleh guru ASN non sertifikasi.

Diketahui, seharusnya guru yang telah sertifikasi adalah guru yang berhak mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Ternyata, guru ASN non sertifikasi juga berhak menerimanya.

Guru ASN non sertifikasi berhak atas Tunjangan Khusus yang berjumlah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan Khusus ini disalurkan bagi guru ASN yang mendapat tugas mengajar di daerah khusus.

Baca Juga: Cek Gaji Pegawai PPPK Berdasarkan Golongan, Paling Tinggi Ternyata Segini!

Pemberian Tunjangan Khusus ini merupakan bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru tersebut saat menjalankan tugas di daerah khusus dimana ia ditugaskan.

Adapun daerah yang dimaksudkan dengan daerah khusus adalah yang termasuk kategori berikut ini:

1. Daerah yang tergolong daerah terpencil atau terbelakang,
2. Daerah yang memiliki masyarakat adat yang terpencil

3. Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
4. Daerah yang mengalami bencana alam ataupun bencana sosial

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat yang lain

Perlu diketahui juga, yang menjadi dasar kebijakan penyaluran Tunjangan Khusus tersebut adalah Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Permendikbud tersebut berisikan tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah, Kabupaten/Kota.

Pada Permendikbud tersebut, dicantumkan penjelasan tentang guru ASN yang akan menerima tiga jenis tunjangan, yakni TPG, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.

Baca Juga: Cara Paling Ampuh Atasi Hipertensi! Cukup Lakukan dari Rumah, Mudah, dan Ekonomis

Para guru ASN yang mengabdi di Daerah Khusus akan menerima tunjangan sebesar gaji pokok setiap bulan dan dibayarkan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.

Guru ASN menerima Tunjangan Khusus ini melalui uang yang ditransferkan ke rekening bank guru yang bersangkutan dan akan diberikan setelah melaksanakan tugasnya secara nyata.

Pelaksanaan tugas secara nyata wajib dibuktikan dengan surat keputusan mengajar guru ASN yang bersangkutan.

Untuk menerima Tunjangan Khusus tersebut, guru harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. Guru berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbudristek

2. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Guru telah memenuhi beban kerja seperti ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Terbaru, Simak Penjelasan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2023, Resmi dari Pemerintah, Berapa di Daerahmu?

4. Guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

5. Guru yang mengabdi di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Demikian Informasi tentang persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN non sertifikasi untuk mendapatkan Tunjangan Khusus.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler