BERITASOLORAYA.com – Penasaran dengan besaran gaji pegawai PPPK? Simak penjelasan dalam artikel ini hingga tuntas!
Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai PPPK juga difasilitasi dengan beragam tunjangan, sama halnya dengan pegawai ASN berstatus PNS.
Besaran gaji PPPK sendiri berbeda-beda. Tergantung pada lamanya masa kerja hingga golongan pegawai PPPK itu sendiri.
Saat ini, aturan yang digunakan sebagai acuan gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Cara Paling Ampuh Atasi Hipertensi! Cukup Lakukan dari Rumah, Mudah, dan Ekonomis
Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada peraturan tersebut.
Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.