Wajib Tahu, Begini Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud

19 November 2022, 14:08 WIB
Persyaratan dan Alur Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Melalui Dikti Kemendikbud /Pixabay/ulrichw/

BERITASOLORAYA.com – Sertifikasi pendidik untuk dosen penting bagi pengajar di Indonesia, sebab harus diakui oleh Kemendikbud.

Kemendikbud sebagai kementerian yang menangani terkait sektor pendidikan, kebudayaan maupun teknologi dan riset tentu penting menyediakan sertifikasi dosen.

Sertifikasi dosen penting agar dapat diakui sebagai pengajar yang berkualitas perguruan tinggi di Indonesia.

Kemendikbud melalui pelayanan Direktorat Sumber Daya menyediakan proses sertifikasi pendidik untuk dosen.

Baca Juga: Lirik Lagu Buah Hati oleh Armada, Menyentuh dan Menjadi Pengingat Tentang Sebuah Anugerah Terindah

Sertifikasi pendidik untuk dosen tersebut diharapkan dapat menjadi bukti kompetensi dan keahlian seorang dosen di perguruan tinggi.

Agar mendapatkan sertifikasi pendidik untuk dosen, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Proses pengajuan sertifikasi pendidik untuk dosen melalui dikti Kemendikbud dilakukan selama 70 hari masa kerja.

Baca Juga: Kemenag Beri Beasiswa untuk Siswa dan Guru MTs dan MA se-Indonesia untuk Pelatihan 2023, Cek Selengkapnya

Selain itu, untuk dapat mengajukan sertifikasi pendidik untuk dosen Anda harus telah berpengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai pengajar di perguruan tinggi.

Langsung saja, begini persyaratan yang perlu Anda penuhi supaya bisa sertifikasi pendidik untuk dosen.

Simak ulasan di bawah ini!

1. Telah mempunyai NIDN untuk dosen tetapi atau telah memiliki NIDK bagi Dokter Pendidik Klinis (Dokdiknis) atau telah memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu.

Baca Juga: Guru Bersiap, Tunjangan dari Kemenag Ini akan Segera Cair. Bagaimana Penjelasannya? Lihat di Sini...

2. Mempunyai jabatan fungsional kurang lebih sebagai Asisten Ahli.

3. Mempunyai pangkat atau golongan ruang atau inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Telah memiliki pengalaman kerja sebagai dosen kurang lebih selama 2 tahun secara berturut-turut dihitung mulai tanggal (tmt) pengangkatan pertama sebagai jabatan fungsional Dosen.

5. Sudah memenuhi persyaratan Beban Kerja Dosen (BKD) berturut-turut selama 2 tahun lamanya.

6. Telah/dapat memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh Lembaga yang sudah diakui oleh Kemendikbud.

Baca Juga: 6 Hari Lagi Ditutup, Guru SMP Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Daftar Program Kemdikbud, Ada Dua!

7. Mampu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI) yang diselenggarakan oleh Lembaga yang telah diakui Kemendikbud.

8. Mempunyai Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach(AA) yang dilaksanakan oleh Perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang telah diakui kelayakannya oleh Kemendikbud.

Alur Memperoleh Sertifikasi Pendidik untuk Dosen melalui Dikti Kemendikbud

1. Direktorat Pelayanan SDM Kemendikbud akan lakukan penarikan data eligible pembukuan periode SERDOS Anda.

2. Tahap sinkronisasi dan penyusunan PDD-UKTPT dan penilaian persepsional

3. Dilakukan perhitungan nilai persepsional PSD-PTU

Baca Juga: Kegiatan Merdeka Belajar, Kemendikbud Dukung Pelestarian Bahasa Daerah Dikalangan Gen-Z

4. Pengajuan DYS dan sinkronisasi SISTER PT oleh PSD-PTU

5. Penilaian Portofolio DYS oleh Asesor PTPS

6. Yudisium nasional

7. Pemberian e-sertifikat pendidik bagi yang dinyatakan lulus.

Apabila Anda pada proses sertifikasi pendidik untuk dosen tersebut tidak lulus maka Anda dapat mengulangi kembali ke data eligible pertama.

Demikian persyaratan dan alur memperoleh sertifikasi pendidik untuk dosen. Semoga berhasil.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Dikti Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler