Mengenal Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud, Salurkan Biaya Pendidikan hingga Rp12 Juta!

4 Desember 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar atau KIP dari Kemdikbud /Tangkap Layar /website ppid.semarangkota.go.id


BERITASOLORAYA.com -Kemdikbud gelontorkan anggaran fantastis untuk dukung program pendidikan di Indonesia, salah satunya melalui Program Indonesia Pintar.

Program unggulan ini ditujukan untuk siswa di Indonesia dengan memanfaatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk membiayai biaya selama kuliah.

Menteri Kemdikbud menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kelangsungan pendidikan untuk anak-anak di Indonesia.

Baca Juga: Ingin Berkarir di KPU? Segera Ikut Seleksi Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Syarat PPK dan PPS

Program PIP melalui pemanfaatan KIP ini disalurkan dengan besaran biaya pendidikan hingga Rp12 juta untuk jenjang perguruan tinggi.

Diketahui pemanfaatan KIP Kuliah Merdeka ini disertai dengan bantuan biaya hidup untuk lulusan SMA sederajat yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KIP Kemdikbud, Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim menyampaikan hal seperti berikut ini.

"Siapapun kalau anda dari keluarga kurang mampu dan anda diterima pada program studi sehebat apapun dan semahal apapun," ungkap Nadiem Makarim.

Baca Juga: Sebanyak 19.013 Guru Honorer P1 Batal Diangkat PPPK 2023, dengan Solusi Ini Masih Bisa Jadi ASN?

Langkah yang dilakukan Kemdikbud ini memiliki tujuan besar yaitu untuk pemerataan akses pendidikan tinggi untuk anak Indonesia.

Nadiem Makarim bahkan menyampaikan pesan menyentuh dan menginspirasi untuk anak yang berasal dari keluarga kurang mampu bahwa tidak boleh pupus harapan untuk berkuliah.

"Pemerintah akan menanggung biaya pendidikan Anda di perguruan tinggi secara penuh melalui KIP Kuliah Merdeka," terang Nadiem.

Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan program pemberian uang tunai meliputi perluasan akses dan kesempatan belajar untuk siswa di Indonesia oleh pemerintah di bidang pendidikan.

Baca Juga: Cek Rekening, Tunjangan Guru Sertifikasi Triwulan 4 Naungan Kemdikbud dan Kemenag di Daerah Ini Sudah Cair

Sasaran target PIP melalui KIP Kuliah Merdeka ini sangat jelas, yaitu untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang kesulitan mendapatkan biaya pendidikan.

PIP melalui pemanfaatan KIP Kuliah Merdeka ini ditujukan bagi calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi, bahkan termasuk siswa disabilitas.

Bukan dalam bentuk saluran uang tunai secara langsung, PIP ini disalurkan dalam bentuk KIP Kuliah Merdeka, jadi peserta yang memperoleh program dapat berkuliah tanpa memikirkan biaya.

KIP Kuliah Merdeka ini memiliki tujuan untuk meningkatkan modalitas ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga rentan miskin atau kurang mampu.

Baca Juga: Bukan Lagi Lewat Pemda, Benarkah Tunjangan Akan Ditransfer Langsung ke Rekening Guru? Berikut Penjelasannya...

Kemdikbud membedakan besaran nominal PIP melalui pemanfaatan KIP Kuliah Merdeka ini berdasarkan program studi yang memiliki akreditasi berbeda.

Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi A, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta.

Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi B, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp4 juta.

Apabila siswa tersebut diterima di perguruan tinggi dengan program studi terakreditasi C, maka besaran biaya pendidikan yang bisa diperoleh maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Punya Tempe dan Cabai Bisa Bikin Sambal Tempe Goang Khas Sunda, Pedasnya Nikmat Ditemani Nasi Hangat

Selain itu, Kemdikbuda juga akan memberikan biaya hidup kepada mahasiswa dengan berdasar biaya hidup dan survei ekonomi.

Biaya hidup yang diberikan oleh Kemdikbud berkisar antara Rp800 ribu per bulan hingga Rp1,4 juta per bulan.

Demikian penjelasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler