Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

6 Desember 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut /JESHOOTS.com/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com- Terdapat hal penting yang harus diketahui oleh guru semua jenjang pendidikan apabila menerima notifikasi ini.

Notifikasi yang dikirimkan ke guru ini merupakan notifikasi berupa validasi warna seperti saat melakukan pengajuan pengesahan Kertas Kerja (KK) pada ARKAS 3.4.

Di mana bagi guru yang menerima notifikasi yang dimaksud akan mendapatkan keterangan ‘Periksa Kembali Kertas Kerja!’.

Selain itu, di keterangan juga terdapat keterangan ‘Terdapat 2 uraian kegiatan atau barang yang tidak ada dalam referensi barang (warna biru tua pada kertas kerja).

Perlu diketahui bahwa adanya validasi warna pada KK bertujuan agar guru dapat mengidentifikasi, jika ada perubahan referensi pada kegiatan, referensi barang, maupun kode rekening saat guru melakukan pengajuan pengesahan KK.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Libur Sekolah Nasional Terbaru SD hingga SMA 2022 - 2023 di Beberapa Daerah. Kapan Mulainya?

Untuk warnanya sendiri yang dapat guru temukan adalah warna biru tua, merah, dan ungu pada KK.

Masing-masing dari warna tersebut pun memiliki artinya sendiri-sendiri, seperti biru tua yang berarti adanya referensi barang yang sudah dihapus oleh dinas, tetapi masih digunakan oleh satuan pendidikan.

Kemudian, ada warna merah yang menandakan adanya kode rekening yang sudah dihapus, akan tetapi masih digunakan oleh satuan pendidikan.

Terakhir yaitu warna ungu, menandakan adanya kegiatan yang telah dihapus, tetapi masih digunakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN yang Mau Kuliah S2 Gratis, Kominfo Umumkan Beasiswa untuk Program Magister Jurusan Ini

Dalam hal ini, langkah apa yang harus dilakukan oleh guru jika terdapat anggaran yang terdeteksi adalah satu warna, meskipun Anda tidak sedang mengajukan pengesahan?

  1. Silakan ganti referensi barang atau kode rekening atau kegiatan pada kertas kerja yang belum direalisasikan.

Apabila KK telah disahkan menjadi RKAS, perbaikan hanya bisa dilakukan pada saat Pergeseran dan Perubahan RKAS tanpa harus menutup BKU.

  1. Untuk refrensi barang atau kode rekening atau kegiatan yang telah direalisasikan atau dibuat SPJ nya, maka validasi warna tersebut bisa diabaikan.
  2. Untuk referensi barang atau kode atau kegiatan yang belum direalisasikan atau baru direalisasikan sebagian, maka Anda dapat menghapus dan membuat baru.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Kebutuhan Guru Golongan Ini untuk Ditempatkan di Jenjang Pendidikan SLB. Apakah Termasuk Anda?

Selain itu, guru juga perlu mengetahui bagaimana cara melakukan perbaikan pada KK, diantaranya yakni:

  1. Buka kertas kerja
  2. Pilih baris yang berwarna biru tua, merah, dan ungu
  3. Klik Ubah Data atau klik 2 kali pada baris tersebut
  4. Pilih ulang kegiatan, kode rekening, atau referensi barangnya
  5. Klik simpan

Dalam hal ini jika guru menemukan notifikasi berupa validasi warna tersebut, segera lakukan perbaikan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler