Kedepannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening, Resmi Kemdikbud

- 5 Desember 2022, 19:24 WIB
info penting terkait sinyal dari Kemdikbud RI untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening
info penting terkait sinyal dari Kemdikbud RI untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Adanya info penting terkait sinyal dari Kemdikbud RI untuk mentransfer tunjangan sertifikasi guru atau TPG ke rekening langsung cukup menjadi perbincangan hangat.

Seperti kita diketahui, regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG untuk saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan secara detail tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan (Tamsil) guru ASN di daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota.

Baca Juga: Mulai Tahun Baru 2023, Inilah Rincian Tunjangan Sertifikasi dan Non Untuk Kesejahteraan Guru

Pada pasal 6 ayat 2 dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan sertifikasi guru atau TPG dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Adapun sinyal pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang disampaikan Kemdikbud agar ditransfer langsung ke rekening guru yaitu setelah adanya Rapat Bersama antara Kementerian PANRB dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada pertengahan November 2022 lalu.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Menteri PANRB, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek RI pun mengapresiasi dan bangga atas kerja sama yang telah dijalankan oleh kedua Kementerian tersebut.

Baca Juga: Kebutuhan Mendesak, Kemenag akan Rekrut Guru Golongan Ini untuk Jenjang Pendidikan SLB. Siapakah Mereka?

Kerja sama antara Kementerian PANRB dengan Kemdikbud Ristek bagi Nadiem Makarim adalah kerja sama dua instansi yang berguna demi kemajuan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia.

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x