Awas, Tunjangan Sertifikasi Guru Atau TPG Tidak Dibayarkan Jika Hal Ini Terjadi, Resmi Kemdikbud

7 Desember 2022, 03:00 WIB
Ilustrasi. ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Suatu kegembiraan yang dapat dirasakan oleh semua guru atau tenaga pendidik jika dapat menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG di bawah naungan Kemdikbud.

Namun, guru perlu memiliki sertifikat pendidik terlebih dahulu atau lulus sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Apabila guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud telah dinyatakan lolos sertifikasi, maka secara otomatis akan memperoleh tunjangan profesi atau TPG yang akan dibayarkan pemerintah pusat ke daerah setiap tiga bulan atau triwulan.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

Seperti diketahui, dalam setahun akan ada empat kali pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang terdiri dari:

  1. Triwulan 1
  2. Triwulan 2
  3. Triwulan 3
  4. Triwulan 4

Namun ternyata ada sejumlah guru yang tiba-tiba tidak lagi bisa menerima tunjangan meskipun sebelumnya sudah menerima tunjangan sertifikasi atau TPG tersebut.

Baca Juga: Cuma 5 Bahan Ini Bisa Membuat Cemilan Lumpia Bihun Lho, Cocok Dijadikan Ide Jualan

Hal itu ternyata bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, sesuai pada regulasi atau Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020.

Regulasi tersebut tercantum tentang petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada regulasi tersebut dijelaskan bahwa guru non PNS akan dikecualikan menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG apabila yang bersangkutan sebagai berikut:

Baca Juga: Info Penting Tunjangan Guru di Tahun 2023, Baik yang Sertifikasi Maupun Belum, Ada yang Mengalami Kenaikan

  1. Guru pendidikan agama yang tunjangan sertifikasi guru atau TPG agama akan dibayarkan oleh Kementerian Agama
  2. Guru tersebut bertugas di satuan pendidikan kerjasama

Perlu diketahui, ketika guru non PNS di bawah naungan Kemdikbud yang telah bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) akan dikecualikan dalam menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Satuan Pendidikan Kerjasama merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atas kerjasama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal maupun non formal yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi, 3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Pasti Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

Maksudnya yaitu guru non PNS meskipun sudah sertifikasi, ternyata secara otomatis akan dikecualikan dalam pemberian tunjangan profesi atau TPG jika berada di dalam satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Itulah penjelasan terkait dihapuskan atau dikecualikannya guru atas tunjangan sertifikasi atau TPG meskipun yang bersangkutan pada awalnya menerima tunjangan tersebut.***

Editor: Kamaludin

Sumber: kemdikbud Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler