Jelang Pengisian E-Rapor, Guru dan Operator Harus Lakukan Hal Ini Dulu, Kaitan dengan Dapodik, Kalau Tidak...

6 Desember 2022, 22:10 WIB
Info tersebut berkaitan dengan aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka yang telah resmi diluncurkan oleh Kemdikbud pada 30 November 2022 /Tangkap layar Youtube Direktorat Sekolah Dasar

BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru untuk seluruh guru maupun operator SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM datang dari Kemdikbud.

Info tersebut berkaitan dengan aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka yang telah resmi diluncurkan oleh Kemdikbud pada 30 November 2022.

Terdapat dua bagian yang disampaikan pada aplikasi e-rapor, pertama yaitu pedoman penggunaan dan kedua adalah launcher aplikasinya.

Dalam penggunaan aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka terdapat hal penting yang perlu diperhatikan oleh para guru maupun operator.

Baca Juga: Ternyata Tunjangan Sertifikasi Guru Bisa Dihentikan Tiba-tiba Jika Hal Ini Dialami, Simak Ketentuannya

Hal penting tersebut adalah memastikan data Dapodik. Data Dapodik merupakan salah satu hal terpenting dari penggunaan e-rapor Kurikulum Merdeka.

Oleh karenanya, Dapodik yang digunakan harus sudah dilakukan penyesuaian dan lengkap.

"Yang perlu kami ingatkan kepada Bapak Ibu sekalian, yang kita harapkan adalah pertama Dapodik ini harus sudah dilakukan penyesuaian ataupun sudah lengkap". Papar Ditjen SD Eko Warisdiono.

Hal tersebut bertujuan agar e-rapor Kurikulum Merdeka biasa mengakses Dapodik.

Baca Juga: Cuma 5 Bahan Ini Bisa Membuat Cemilan Lumpia Bihun Lho, Cocok Dijadikan Ide Jualan

Atau dengan kata lain, Dapodik dapat diakses oleh aplikasi e-rapor Kurikulum Merdeka.

Bilamana, data Dapodik yang digunakan tidak valid dan benar, maka dalam penggunaan e-rapor tidak akan optimum

"Kalau Dapodik nanti belum benar, akan terjadi nanti penggunaan aplikasinya tidak optimum." Tutur Eko

Kunci utamanya adalah perlunya memastikan data Dapodik sudah valid dan benar.

Baca Juga: Info Penting Tunjangan Guru di Tahun 2023, Baik yang Sertifikasi Maupun Belum, Ada yang Mengalami Kenaikan

Kini, pada tampilan e-rapor Kurikulum Merdeka, tidak lagi ada kolom KKM.

Hal ini, terlihat pada tampil rapor intrakurikuler e-rapor Kurikulum Merdeka sebagai berikut :

e-rapor intrakulikuler Kurikulum Merdeka ditsmp.kemdikbud.go.id

  1. Lembar Pertama

Pada bagian kepala rapor intrakurikuler terdapat identitas :

Nama Siswa

NIS/NISN

Nama Sekolah

Baca Juga: Awas Bikin Nagih! Cemilan dari Olahan Pisang Bisa Seenak Ini, Cocok Jadi Ide Jualan Laris

Alamat

Kelas

Semester

Tahun Pelajaran

Pada bagian “Laporan Hasil Belajar”, terdapat kolom :

Nomor

Mata Pelajaran

Nilai Akhir

Capaian Kompetensi

Pada bagian bawah rapor terdapat :

Baca Juga: Presiden Jokowi Imbau Jajaran Siaga Krisis Pangan hingga Sebut Kunci Peningkatan Ekonomi, Apa Saja?

Titimangsa rapor

Tanda tangan wali kelas

  1. Pada Lembar Kedua

Pada bagian kepala rapor terdapat identitas :

Nama Siswa

NIS/NISN

Nama Sekolah

Alamat

Kelas

Semester

Tahun Pelajaran

Baca Juga: Penting! Ada Pembatalan Formasi PPPK 2022 di Beberapa Instansi dan Daerah, Guru Honorer Terdampak?

Pada bagian tengah terdapat :

Nomor

Kegiatan Ekstrakurikuler

Predikat

Kolom Keterangan Ekstrakurikuler

Pada kolom terpisah terdapat keterangan sakit, izin, alpa

Pada kolom terpisah, terdapat keterangan catatan wali kelas

Pada bagian bawah terdapat :

Baca Juga: Resmi, 3 Tunjangan Untuk Guru Ini Sudah Pasti Diberikan di Tahun 2023, Baik Sertifikasi Maupun Yang Belum

Titi mangsa

Tanda tangan orang tua

Tanda tangan wali kelas

Tanda tangan kepala sekolah

Semoga bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: ditsmp.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler