Resmi, Aturan Kemdikbud Tentang Cuti Guru dan Penghentian Tunjangan, Hati-hati Akan Hal Ini

12 Desember 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi. Penjelasan soal guru penerima tunjangan yang cuti hingga penyebab tunjangan dihentikan. /tangkapan layar YouTube KEMDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Para guru diberikan kesempatan untuk cuti sesuai aturan dan hak masing-masing guru.

Jika guru ASN berstatus sebagai penerima salah satu tunjangan seperti tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, apakah tetap menerima tunjangan jika cuti?

Terkait hal ini, Kemdikbud telah mengaturnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang juknis pemberian beragam tunjangan di atas untuk guru ASN daerah.

Selain memberi arahan apakah guru yang cuti tetap menerima tunjangan, peraturan tersebut juga menyoroti soal penyebab tunjangan dihentikan, siapa saja guru penerima tunjangan, besarannya, dan lain-lain.

Baca Juga: Guru dan Pegawai PNS Haram Lakukan Ini, Sekali Melanggar Bisa Dipecat!

Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 diberlakukan dengan status mencabut aturan tunjangan guru sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Info Khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 Bisa Daftar Ini dengan Catatan...

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan sesuai statusnya.

Baca Juga: Berikut 3 Kebijakan Baru Nadiem untuk Kesejahteraan Guru Mulai Tahun 2023, Bicara Soal Gaji?

Dengan catatan, alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Adapun cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti besar
  3. Cuti sakit
  4. Cuti melahirkan
  5. Cuti karena alasan penting
  6. Cuti bersama

Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.

Baca Juga: Apakah Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan? Simak Penjelasan Resminya dalam Permendikbudristek

Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya.

Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Mendapatkan tugas belajar
  6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Adapun untuk aturan penghentiannya, jika guru ASN penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus atau tambahan penghasilan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan akan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi!

Sementara itu, bagi guru ASN yang mengundurkan diri, dipindana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.

Jika guru ASN mendapatkan tugas belajar, tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Demikian penjelasan tentang cuti untuk guru penerima tunjangan dan penyebab tunjangan guru dihentikan pemerintah. Semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler