Selamat, Kemdikbud Beri 2 Kabar Baik Ini ke Guru, yang Paling Ditunggu-tunggu Tendik Sertifikasi maupun Non

18 Desember 2022, 09:00 WIB
Kemdikbud Beri 2 Kabar Baik ke Guru, Harapan untuk Tendik Sertifikasi dan Non /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Terdapat dua kabar baik untuk guru yang disampaikan langsung oleh Menteri Nadiem Makarim, Mendikbud Ristek.

Kabar baik untuk guru ini diperuntukan bagi guru yang telah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi.

Untuk kabar baik pertama untuk guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Di dalam isi Permendikbud tersebut terdapat Pasal 15 yang menjelaskan mengenai program PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Kemdikbud Tetapkan 2 Agenda Penting Guru yang Harus Dilakukan, Batas Waktu Ada yang Tinggal Sedikit Lagi...

Di mana pada ayat 2 dijelaskan bahwasanya untuk pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar 36 sks.

Selain itu, pada pemenuhan beban belajar dilakukan melalui dua hal yakni, rekognisi pembelajaran lampau, dan pembelajaran program studi PPG.

Dalam hal ini, guru tidak perlu mengikuti RPL dan hanya perlu mengikuti ujiannya saja. Akan tetapi siapa yang dapat mengikuti ujiannya saja?

Terdapat beberapa kategori yang menjadi kabar baik untuk guru, yaitu dijelaskan oleh Kemdikbud pada Pasal 16, yakni guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.

Baca Juga: Selain Guru, Ada Peluang Besar Honorer untuk Jadi ASN, Bisa Wujudkan Impian Pada Tahun 2023, Cek Segera!

Bagi dua kategori guru tersebut, maka akan diberikan setara dengan 36 sks.

Kabar baik kedua yaitu terkait dengan guru penerima tunjangan sertifikasi maupun tamsil.

Di mana MenpanRB dan Kemdikbud Ristek berkolaborasi dalam membangun reformasi birokrasi tematik di jalur pendidikan.

Nadiem Makarim menyampaikan mengenai rencana perubahan tunjangan kepada guru dan DAU.

Seperti diketahui bahwasanya untuk penyaluran ditransfer ke Pemda setempat, lalu didistribusikan ke guru.

Baca Juga: Syarat Ikut Sertifikasi Guru Tahun 2023, Tendik Wajib Punya Ini

Dalam hal ini, Nadiem Makarim menyarankan agar Pemerintah Pusat bisa langsung mentransfer ke rekening guru.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik untuk guru yang menerima tunjangan sertifikasi maupun tamsil dari Pemerintah.

Sebab, besar kemungkinan untuk penyaluran tunjangan akan diubah, yaitu langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening guru.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler