BERITASOLORAYA.com – Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK. Untuk mengetahui syarat lainnya, simak artikel ini hingga tuntas.
Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Mengetahui BSU Telah Cair? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini...