2 Titik Terang, Semua Guru Sertifikasi Bisa Lebih Sejahtera. Nomor 2 Lagi Diresahkan Tendik...

20 Desember 2022, 10:23 WIB
Kabar baik untuk guru sertifikasi dari pemerintah /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk semua guru sertifikasi yang datang langsung dari pemerintah.

Adanya kabar baik untuk guru sertifikasi ini menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh semua guru.

Di mana terdapat 2 titik terang untuk guru sertifikasi yang berkaitan dengan kesejahteraan guru-guru di tahun 2023 mendatang.

Berikut merupakan 2 kabar baik untuk guru sertifikasi yang akan tingkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, diantaranya yakni:

  1. Proses sertifikasi guru 2023

Berdasarkan Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.

Baca Juga: Guru Honorer Tahun 2023 Sesuai Juknis dengan Kriteria Ini akan Dapat Tunjangan

Seperti diketahui pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 mengenai proses sertifikasi bahwasanya untuk proses sertifikasi diperuntukan bagi guru yang memiliki SK 2015 ke bawah.

Sementara untuk guru yang memiliki SK di atas 2015 tidak dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Kemudian diubah pada Permendikbud terbaru, khususnya pada persyaratan guru yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Di mana pada Bab II tentang persyaratan untuk guru Dalam Jabatan dan juga masih aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Kemdikbud Hingga Kemenkeu Sampaikan Ini

Maka bagi guru yang bersangkutan dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

  1. Polemik TPP yang tidak diberikan untuk guru sertifikasi

Titik terang yang kedua ini berangkat dari polemik mengenai TPP yang tidak diberikan kepada guru sertifikasi.

Hal tersebut dianggap bagi guru sertifikasi telah menerima tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek nomor 6909/B/GT.01.01/2022 per tanggal 6 Oktober 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Cermati Informasi Baru tentang Aturan Gaji ASN PPPK, Bisa Cek di Sini Selengkapnya

Di dalam isi surat edaran tersebut Kemdikbud menyampaikan bahwasanya untuk TPG bersumber dari APBN.

Sementara untuk TPP sumbernya dari APBD, selain itu juga dijelaskan bahwasanya Pemda dapat memberikan TPP kepada ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan Daerah.

Hal ini menjawab kegelisahan guru mengenai TPP pada guru sertifikasi, bahwasanya guru dapat memberikan TPP, tanpa pengecualian untuk guru sertifikasi .

Baca Juga: Bisa Jadi Solusi Penghapusan Tenaga Honorer di Tahun 2023, DPR RI Upayakan Non ASN Diangkat PNS Jika...

Kemudian juga dijelaskan bahwasanya untuk tamsil dan TPP memiliki indikator pada sumber pemberiannya berbeda.

Itulah 2 titik terang untuk guru sertifikasi untuk kesejahteraan guru-guru di satuan pendidikan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler