Guru Sertifikasi Pantas Bahagia, 2 Aturan Kemdikbud Ini Wujudkan Harapan Tenaga Pendidik. Apakah Itu?

20 Desember 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi Guru Sertifikasi Pantas Bahagia /Max Fischer/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah melalui Kemdikbud terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, salah satunya adalah dengan pemberian program belajar dan tunjangan.

Berkaitan dengan program belajar dan tunjangan tersebut, guru sertifikasi telah mendapatkan titik terang dari Kemdikbud yang menunjukkan akan terwujudnya harapan yang mereka inginkan.

Kedua titik terang tersebut, dijelaskan Kemdikbud dalam peraturan dan surat edaran yang dirilis kementerian dibawah pimpinan Nadiem Makarim tersebut.

Adapun kedua titik terang tersebut akan dijelaskan secara detail satu persatu.

Baca Juga: Pati Simpan 6 Destinasi Wisata yang Epik! Siapa Sangka Ternyata Sebagus Ini, Gokil!

Titik terang yang pertama, berkaitan dengan proses sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang. Hal ini menjawab harapan dari para guru di seluruh Indonesia.

Diketahui, pada peraturan lama PPG dalam jabatan menyatakan bahwa program tersebut hanya diberikan untuk para guru yang memiliki SK 2015 ke bawah, yaitu 2014, 2013, dan seterusnya.

Sedangkan untuk para guru yang memiliki SK 2015 ke atas, belum memiliki peluang untuk ikut dalam program PPG tahun kemarin.

Ada kabar baik dari Kemdikbud yang mengeluarkan Permendikbud no. 54 tahun 2022 yang mencantumkan pembaharuan persyaratan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di dalamnya.

Pembaharuan PPG tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang persyaratan. Dalam bab tersebut tidak ada lagi keterangan persyaratan PPG yang harus memiliki SK 2015 ke bawah.

Hal tersebut berbeda dengan yang terdapat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2020.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer, PTT, Pegawai Tetap Non PNS, dan Kontrak Diangkat Jadi PNS? Pemerintah Sampaikan Ini...

Dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022 tersebut hanya dicantumkan syarat “Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir”.

Dapat disimpulkan bahwa terkait masa pengabdian, yang disyaratkan hanya aktif di 3 tahun terakhir, meskipun persyaratan lain juga harus dipenuhi.

Untuk lebih jelasnya, berikut persyaratan PPG sebagaimana yang tercantum dalam Permendikbud No. 54 Tahun 2022:

1. Berstatus sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai Guru selama 3 (tiga) tahun terakhir
2. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Berusia paling tinggi 58 ( lima puluh delapan) tahun pada tahun berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan Kementerian

Berikutnya adalah pembahasan tentang titik terang yang kedua, yang membahas adanya polemik TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai yang tidak diberikan untuk guru sertifikasi di daerah.

Hal tersebut berlaku karena para guru dianggap sudah menerima Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: Rilis! Inilah Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi Jatim, Jangan Sampai Terlewat

Dengan mempertimbangkan harapan-harapan guru untuk bisa mendapatkan TPP, Kemdikbud mengeluarkan sebuah surat edaran pada 6 Oktober 2022.

Surat edaran Kemdikbud yang ditujukan kepada gubernur/walikota /bupati tersebut menjelaskan 2 poin :
1. TPG yang sumbernya dari APBN
2. TPP yang sumbernya dari daerah

Pada bagian penjelasan TPP yang bersumber dari daerah, Kemdikbud menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN Daerah.

Hal itu dilakukan Kemdikbud dengan tetap memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa Pemda dapat menyalurkan TPP untuk ASN Daerah tanpa pengecualian untuk guru sertifikasi.

Hal tersebut karena guru sertifikasi yang notabene adalah ASN tersebut, tetap termasuk bagian dari ASN Daerah, sehingga bisa mendapatkan TPP.

Baca Juga: Guru Honorer Tahun 2023 Sesuai Juknis dengan Kriteria Ini akan Dapat Tunjangan

Pada bagian penutup surat edaran tersebut, tercantum Tamsil dan TPP memiliki indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

Sehingga guru sertifikasi besar kemungkinan akan mendapatkan TPP. Surat edaran tersebut ditanda tangani oleh Dirjen GTK Kemendikbudristek.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler