BERITASOLORAYA.com - Terdapat berita hoax mengenai inpassing bagi seluruh guru.
Kabar hoax mengenai berita inpassing ini sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @ult.kemdikbud.
Adapun program inpassing guru merupakan program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah yang diperuntukkan bagi para guru non PNS.
Hal itu bertujuan supaya guru dapat memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS.
Guru yang bisa memperolehnya adalah para guru non PNS yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kriteria guru tersebut seperti halnya kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat berita palsu inpassing mengenai pemberkasan.
Di mana, berita palsu inpassing tersebut terdapat permintaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Disampaikan dalam akun Instagram @ult.kemdikbud, bahwa ULT Kemdikbud telah mendapat laporan mengenai berita hoax.
"Baru-baru ini ULT mendapatkan laporan terkait adanya informasi pemberkasan INPASSING," keterangan tertulis dalam instagram.
Disampaikan bahwa terdapat berita pemberkasan inpassing dengan meminta sejumlah dana.
"Meminta sejumlah dana kepada guru kami pastikan hal tersebut tidak benar/hoax," lanjut Kemdikbud dalam keterangan tertulis.
Maka, seluruh guru di semua jenjang insransi diminta untuk berhati-hati dapam menerima informasi.
Baca Juga: 2 Hal ini Jadi Salah Satu Penentu Diangkat Honorer Jadi ASN serta Prioritasnya Jika Resmi Disahkan
"Mohon untuk selalu berhati-hati dan tidak memberikan dana maupun identitas apapun," tulisnya.
Adapun untuk melihat informasi secara resmi terkait inpassing, dapat dilihat pada laman resmi pihak terkait.
"Info terkait kebijakan Kemendikbudristek dapat dilihat di laman resmi kami," lanjutnya.
Diketahui sebagaimana penjelasan Kemdikbud bahwa sampai saat ini kebijakan terkait inpassing masih belum ada update dan masih ditutup per bulan Juli 2019.
Jadi intinya berita yang tersebar sekarang ini dapat dipastikan hoax/palsu.
Baca Juga: Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember
Maka, guru diharapkan untuk tidak mengirimkan dana maupun identitasya kebijakan terkait KemendikbudRistek dan bisa dipantau di laman resmi.
Sementara itu, persyaratan berkas pengajuan inpassing adalah sebagai berikut:
1. Non ASN
2. Kualifikasi S1 atau D4 minimal yang terakreditasi. Bagi S2 atau S3 dari prodi terakreditasi paling rendah B
3. Memiliki Sertifikat Pendidik.
4. Foto Copy (SK) Pengangkatan sebagai Guru Tetap .
5. Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai jadwal pembelajaran Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap.
6. Fotocopy Surat Keputusan dari Kepala Sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar Selama 4 (Empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap.
7. SK aktif mengajar dari Kepala sekolah satminkalnya.
Hal itu dengan mencantumkan NRG guru bagi yang sudah memiliki.
Selain syarat tersebut, terdapat pula beberapa syarat yang lain yang dapat diakses di laman resmi terkait.***