Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Apa Bedanya dengan Tahun 2022? Simak Penjelasan Kemdikbud

24 Desember 2022, 19:04 WIB
Simak penjelasan Kemdikbud mengenai rancangan kebijakan dana BOS tahun 2023 /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru mengenai dana BOS.

Hal ini dijelaskan oleh Kemdikbud dalam agenda sosialisasi rancangan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Kamis, 22 Desember 2022.

Kemdikbud melalui Sekretaris Ditjen PAUD, Pendidikan Dasan dan Menengah, Dr. Sutanto, menyampaikan pentingnya sosialisasi perubahan kebijakan BOS di tahun 2023.

Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini

Menurutnya, sosialisasi perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023 dilakukan karena pentingnya aspek pembiayaan dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Salah satu dari standar nasional pendidikan adalah pada standar pembiayaan,” kata Sutanto.

Oleh karena itu, kata Sutanto, Kemdikbud akan selalu melakukan pembenahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola anggaran di satuan pendidikan.

Hal ini didukung dengan fakta bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, dan kesetaraan mendapatkan porsi terbesar dalam anggaran pendidikan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Jogja yang Cocok untuk Anak, Tetap Asyik dan Edukatif Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Lantas, apa saja perubahan kebijakan dana BOS tahun 2022 dengan kebijakan di tahun 2023?

Sebelumnya perlu diketahui kebijakan baru dana BOS tahun 2023 dimaksudkan untuk mempermudah dan memberi fleksibilitas untuk satuan pendidikan.

“Kita selalu memperbaiki kebijakan ini tentunya tujuannya hanya untuk mempermudah satuan pendidikan, untuk memberikan keleluasaan dan fleksibilitas untuk satuan pendidikan,” terangnya.

Adapun perbedaan pertama kebijakan dana BOS 2023 dengan kebijakan pada tahun sebelumnya dapat dilihat dari aspek nomenklatur.

Pada tahun 2022, istilah dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan merupakan istilah untuk sebuah program bantuan operasional.

Sementara itu, pada tahun 2023, dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan merupakan jenis kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Baca Juga: Libur Telah Tiba! Yuk Ajak Buah Hati ke 5 Tempat Wisata Ramah Anak di Kota Batu, Jawa Timur

“Jadi dari sisi nomenklaturnya, nomenklaturnya menjadi satu, namanya BOSP, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Kalau kemarin masih ada BOS, masih ada BOP. Sekarang nomenklaturnya berubah menjadi BOSP,” tegas Sutanto.

Meski terdapat perubahan nomenklatur atau tata nama ini, pada prinsipnya hal ini tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan dana BOS, BOP PAUD, serta BOP Kesetaraan yang selama ini berjalan.

Sutanto menambahkan bahwa penggabungan nomenklatur ini dimaksudkan agar dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan dapat lebih disederhanakan dan dipermudah pemanfatannya.

Baca Juga: Guru non PNS Kategori Ini Dapat Tunjangan Insentif Cair Desember 2022, Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan

“Kalau kemarin dikotak-kotak, BOS sendiri, BOP sendiri, kalau nanti BOS-nya kurang BOP-nya sisa, itu untuk bisa saling dimanfaatkan agak sulit,” kata Sutanto.

Ia melanjutkan, “Karena itu dikemas dalam sebuah Perpres agar menjadi satu nomenklatur agar bisa fleksibel untuk saling mengisi, dijadikan satu nomenklatur namanya BOSP.”

Selain dari sisi nomenklatur, perubahan kebijakan dana BOS tahun 2023 juga dapat dilihat dari jenis BOSP 2023.

Secara umum jenis BOSP 2023 terbagi menjadi tiga, yakni dana BOS, dana BOP PAUD, dan BOP Pesetaraan.

Dana BOS pada tahun 2023 terdiri dari BOS Reguler dan BOS Kinerja. Perbedaan dana BOS 2023 terletak pada jenis BOS Kinerja.

BOS Kinerja yang awalnya hanya terdiri dari Kinerja Sekolah Penggerak dan Sekolah Prestasi, tahun depan akan ada tambahan berupa BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Kemudian, pada BOP Kesetaraan terdapat tambahan jenis kegiatan yakni BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik.

Adapun untuk BOP PAUD tidak terdapat perubahan dari aspek jenis atau menu kegiatan di tahun 2023.***

 

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler