Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

26 Desember 2022, 08:48 WIB
Semua guru ASN dan non ASN harus tahu program Kemdikbud ini, pendaftaran berakhir 10 Januari 2023, lebih mudah sertifikasi /dokumen menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting untuk guru ASN maupun non ASN mengenai program Kemdikbud yang masih dibuka hingga 10 Januari 2023.

Guru ASN maupun non ASN yang belum sertifikasi akan mendapatkan jalan mulus untuk sertifikasi jika lulus program Kemdikbud ini.

Program Kemdikbud bagi guru ASN dan non ASN yang masih dibuka sampai 10 Januari 2023 mendatang adalah program Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Persiapan Wawancara Calon Guru Penggerak Angkatan 8: Perhatikan 5 Hal Ini, Resmi dari Kemdikbud

Pembukaan pendaftaran program Pendidikan Guru Penggerak dilansir BeritaSoloraya.com dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 3157/B3/GT.00.08/2022 tentang rekrutmen Calon Guru Penggerak.

Saat ini, pembukaan pendaftaran Calon Guru Penggerak telah memasuki angkatan 9 dan 10.

Dalam surat edaran tersebut, Dirjen GTK Kemdikbud mengatakan bahwa program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 akan diadakan pada Juni 2023 selama enam bulan.

Adapun jadwal pelaksanaan program Pendidikan Guru Penggerak angkatan 10 akan diinformasikan kemudian.

Masa pendaftaran program Pendidikan Guru Penggerak untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 dibuka dari tanggal 12 Desember 2022 sampai 10 Januari 2023.

Perlu diketahui bahwa program ini dapat diikuti oleh guru ASN maupun non ASN yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada semua jenjang pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB).

Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023

Selain guru, program ini juga bisa diikuti oleh kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada semua jenjang pendidikan.

Alur rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 akan dilaksanakan dalam dua tahap, antara lain:

● tahap 1 : registrasi, pemberkasan, pengisian esai, pengunggahan RPP, penilaian portofolio,
dan penilaian esai;

● tahap 2 : penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Pada proses rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10, Kemdikbud menetapkan 481 Kabupaten/Kota sasaran. Hasil rekrutmen nantinya akan didistribusikan ke daerah sasaran tersebut.

Lantas, benarkah guru yang sudah mendapat sertifikat Guru Penggerak nantinya akan lebih mudah sertifikasi?

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana BOS 2023, Apa Bedanya dengan Tahun 2022? Simak Penjelasan Kemdikbud

Jawabannya, ya. Hal ini didasarkan pada peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan yang baru disahkan pada September 2022 lalu dan kemungkinan besar dijadikan dasar hukum PPG Dalam Jabatan 2023.

Peraturan tersebut adalah Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada pasal 4 regulasi tersebut, disebutkan bahwa peserta program PPG Dalam Jabatan salah satunya adalah guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.

Menariknya, guru yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan sebanyak 36 SKS.

Perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Beban belajar ini bisa dipenuhi melalui RPL atau penyetaraan sertifikat maupun pembelajaran program studi PPG oleh LPTK.

Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini

Jika guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak langsung mendapatkan RPL 36 SKS, berarti beban belajar guru sudah terpenuhi.

Hal ini semakin diperjelas oleh pasal 24 regulasi tersebut yang menyebutkan bahwa guru dalam jabatan yang memiliki sertifikat Guru Penggerak mendapatkan kemudahan antara lain:

a. tidak menempuh pembelajaran, tidak mengikuti uji komprehensif, dan tidak mengikuti praktik pengalaman lapangan

b. melaporkan tugas yang telah dibuat dalam pendidikan guru penggerak;

c. mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Jogja yang Cocok untuk Anak, Tetap Asyik dan Edukatif Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Dengan demikian, guru dengan sertifikat Guru Penggerak akan lebih mudah lulus PPG Dalam Jabatan 2023 dan lebih mudah sertifikai.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler