Asyik Banget, Guru Penggerak Bisa Lebih Mudah Sertifikasi, Hanya Perlu Lakukan Ini di PPG

26 Desember 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi. Guru dengan sertifikat Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak selengkapnya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Program Pendidikan Guru Penggerak oleh Kemdikbud diadakan untuk mencetak Guru Penggerak melalui program intensif selama enam bulan.

Kemdikbud menyebut Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru.

Namun ternyata, guru yang mengikuti Pendidikan Guru Penggerak bukan hanya mendapatkan pelatihan, melainkan juga keuntungan lain terkait dengan kemudahan dalam proses sertifikasi.

Baca Juga: Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10: Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan? Begini Cara Daftarnya

Sebagaimana diketahui, selain program Pendidikan Guru Penggerak, Kemdikbud juga memiliki program Pendidikan Profesi Guru bagi guru Dalam Jabatan.

PPG Dalam Jabatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan guru sertifikasi dengan bukti formal sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas profesionalitas guru.

Pada peraturan terbaru PPG Dalam Jabatan, yakni Permendikbud nomor 54 tahun 2022, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi Guru Penggerak.

Pada pasal 4 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak adalah salah satu peserta PPG Dalam Jabatan.

Dalam proses PPG Dalam Jabatan, masing-masing guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Baca Juga: Guru ASN dan Non Masih Bisa Daftar Program Kemdikbud Ini sampai 10 Januari 2023, Jalan Mulus Sertifikasi

Menariknya, berdasarkan pasal 16 peraturan terbaru, guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak perlu menempuh pembelajaran sebanyak 36 SKS.

Pasalnya, guru dengan sertifikat Guru Penggerak langsung mendapatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan sebanyak 36 SKS penuh.

Lebih lanjut, hal ini juga disebutkan secara gamblang dalam pasal 24 ayat a Permendikbud tersebut.

Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa guru dengan sertifikat Guru Penggerak tidak menempuh pembelajaran sebagaimana yang ditempuh guru kategori lain.

Adapun pembelajaran yang dimaksud secara umum meliputi pembelajaran materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti uji komprehensif.

Baca Juga: Mulai 2023, Hati-Hati Ada Pemotongan Penyaluran Dana BOS ke Sekolah yang Melakukan Hal Ini

Apa itu uji komprehensif? Uji komprehensif adalah ujian yang dilaksanakan setelah guru atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Uji komprehensif dilaksanakan oleh pihak LPTK. Hasil uji komprehensif ini nantinya merupakan prasyarat untuk mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Guru dengan sertifikat Guru Penggerak juga tidak perlu mengikuti praktik pengalaman lapangan.

Lalu apa yang dilakukan Guru Penggerak saat mengikuti program PPG Dalam Jabatan?

Jawaban dari pertanyaan ini ada pada pasal 24 ayat b Permendikbud yang menyebutkan bahwa Guru Penggerak harus melaporkan tugas yang telah dibuat dalam Pendidikan Guru Penggerak.

Baca Juga: Selamat untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Kategori Ini, Ada Tambahan Dana BOS Mulai 2023

Selain itu, Guru Penggerak harus mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Uji kompetensi adalah ujian untuk Calon Guru Penggerak setelah selesai menjalani praktik pengalaman lapangan.

Pada tahap ini, terdapat dua jenis ujian, yakni uji kinerja dan uji pengetahuan.

Adapun ujian yang dijalani oleh Guru Penggerak yakni uji pengetahuan merupakan ujian untuk mengukur pemahaman konsep atau materi capaian pembelajaran.

Uji pengetahuan dilakukan dalam bentuk tes tertulis berbasis komputer secara daring atau luring.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Jogja yang Cocok untuk Anak, Tetap Asyik dan Edukatif Dikunjungi saat Liburan Sekolah

Guru atau mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler