Guru Honorer Bisa Daftar, Ini Syarat Ikut Program Kemdikbud yang Ditutup 10 Januari 2023

26 Desember 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi. Segera daftar Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10, untuk guru honorer, ASN, dan kepala sekolah. Berikut ini syarat selengkapnya. /Pixels/Pavel Danilyuk/

BERITASOLORAYA.com – Para guru honorer punya kesempatan yang sama dengan guru ASN dan kepala sekolah untuk daftar program Guru Penggerak dari Kemdikbud.

Disampaikan Kemdikbud melalui Dirjen GTK, pendaftaran Calon Guru Penggerak atau CGP angkatan 9 dan 10 telah dibuka sejak 12 Desember 2022.

Bagi guru honorer, guru ASN, dan kepala sekolah yang ingin ikut serta program ini, penuhi syarat yang ditetapkan dan daftarkan diri sebelum tanggal 10 Januari 2023.

Adapun syarat pendaftaran menjadi Calon Guru Penggerak, fasilitas untuk Guru Penggerak dan penjelasan singkat tentang program Pendidikan Guru Penggerak diulas dalam artikel ini selengkapnya.

Baca Juga: Gawat, Dana BOS Tahun 2023 Bakal Dipotong Jika Hal Ini Terjadi, Guru dan Kepala Sekolah Harus Tahu!

Belum lama ini, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memberi kabar gembira bahwa Guru Penggerak bisa mengisi posisi kepala sekolah.

Bukan itu saja, Mendikbudristek bahkan meminta Pemda untuk melantik Guru Penggerak sebagai kepala sekolah pada tahun depan atau tahun 2023.

Tentunya keputusan untuk mengangkat Guru Penggerak menjadi kepala sekolah di satuan pendidikan pada tahun 2023 kembali lagi pada kesanggupan pemerintah daerah.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Pekerjaan PT. Teknologi Kartu Indonesia pada Bidang Formasi Ini. Tinggal 5 Hari Lagi...

Bagi para guru dn kepala sekolah yang ingin menjadi Guru Penggerak, syarat umum yang harus dipenuhi untuk ikut serta program ini adalah sebagai berikut:

1. Merupakan guru ASN ataupun honorer baik itu yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB dengan catatan memiliki SK Mengajar.

2. Merupakan kepala sekolah yang belum memiliki NRKS atau Nomor Registrasi Kepala Sekolah, berstatus definitif dari ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada jenjang formal TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Juga: Info Loker: Lowongan Pekerjaan PT. Tiga Global Sejahtera, Buka di Bagian Ini. Klik Link Daftar

3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

4. Sebagai lulusan program pendidikan S1 atau D4.

5. Memiliki pengalaman mengajar paling sebentar 5 tahun.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

Baca Juga: Destinasi 7 Tempat Wisata Semarang Paling Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga! Nyaman dan Edukatif

Guru Penggerak nantinya akan mengikuti pendidikan berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan.

Selama mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak, para guru tetap dapat melaksanakan tugas mengajarnya sebagai tenaga pendidik.

Selain itu, Kemdikbud juga akan menyediakan dukungan berupa:

  1. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan online atau daring.
  2. Calon Guru Penggerak akan mendapatkan biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan lokakarya sesuai kebutuhan dan tentu setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Maksud Dari Tenaga Honorer yang Bekerja Terus Menerus, Usia yang Wajib Diangkat Jadi PNS. Ternyata Ini...

Setelah peserta lulus sebagai Guru Penggerak, akan mendapatkan sertifikat pendidikan 310 JP dan Sertifikat Guru Penggerak.

Demikian sekilas informasi tentang pendaftaran hingga syarat pendaftaran untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud Sekolah Penggerak Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler