13 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Bersiap, Manfaatnya Ada yang Tidak Usaha Ikuti Proses PPG

28 Desember 2022, 15:34 WIB
Ilustrasi. Ada informasi untuk guru sertifikasi terkait PPG dan program Guru Penggerak. /Pexels/Monstera/

BERITASOLORAYA.com - Terdapat kabar penting yang diperuntukkan bagi guru sertifikasi dan juga non sertifikasi.

Pasalnya, Kemdikbud memberikan waktu tinggal 13 hari lagi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi agar segera bersiap.

Informasi untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi tersebut sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21. Berikut penjelasannya:

1. Agenda Penting yang Berakhir Kurang dari 13 Hari Lagi

Baca Juga: RSUD Prof. dr. I Gusti Ngoerah di Bali Terapkan Teknologi Ini dalam Penanganan Stroke, Berikut Kata Menkes

Agenda penting untuk guru yang berakhir 13 hari lagi, adalah rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan 9 yang dikeluarkan 10 November 2022.

Jumlah kuota yang dibuka untuk guru penggerak angkatan 9 berjumlah sebesar 20 ribu peserta.

Guru yang mendaftar Guru Penggerak ini diberlakukan untuk guru semua jenjang, baik negeri maupun swasta, ASN maupun non ASN.

Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya

Selain itu, diperuntukkan pula bagi kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NKRS). Pendaftaran CGP ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.

Bagi yang ingin mendaftar Guru Penggerak, silahkan simak langkah-langkah pendaftaran berikut.

- Buka google search
- Buka atau akses akun belajar.id
- Buka menu program guru penggerak, lakukan registrasi melalui laman guru penggerak. Anda dapat juga login melalui jalur seleksi
- Selanjutnya, akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi CGP
- Melakukan ajuan sebagai CGP.

Pendidikan Guru Penggerak ini dilakukan selama 6 (enam) bulan. Namun, Anda akan mendapatkan manfaat, terutama hal peningkatan kualitas pembelajaran di kelas.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi, Lowongan Kerja di PT Arisamandiri Pratama Dibuka. Lihat Info lengkapnya di Sini...

2. Cara Memperoleh Sertifikat Pendidikan

Selanjutnya pada Guru pPenggerak ini terdapat dua manfaat terbaru yang harus diketahui oleh guru maupun kepsek.

Manfaat tersebut sebagaimana yang disampaikan dari Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Terdapat dua proses PPG Dalam Jabatan. Pertama proses normal yaitu mengikuti program PPG secara penuh selama beberapa bulan, memenuhi semua SKS.

Proses kedua yaitu guru tidak perlu mengikuti proses PPG atau kuliahnya. Ketentuan itu disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau (RPL) yang dicantumkan pada pasal 15.

Baca Juga: Laksdya Muhammad Ali, Lulusan AAL Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Gantikan Yudo Margono

Pada RPL tersebut guru yang mendapatkan RPL atau bonus SKS, disebutkan pada pasal 16, sebagai berikut:

- RPL bagi guru Daljab yang telah memiliki sertifikat pendidikan Guru Penggerak
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru

3. Guru Penggerak sebagai Kepala Sekolah

Sertifikat Guru Penggerak juga memiliki manfaat lainnya, sebagaimana dalam Bab II Pasal 2 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Baca Juga: Jelang 2023, Guru Honorer Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Soal Penuntasan Pengangkatan Jadi ASN PPPK

Dikatakan bahwa guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler