BERITASOLORAYA.com - Penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu.
Baik guru yang berstatus sebagai pegawai PPPK maupun PNS yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah, harus menyimak peraturan yang berlaku.
Diketahui bahwa terdapat aturan baru mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah. Di mana, semula belum ada aturan untuk pegawai PPPK.
Apakah guru PPPK termasuk guru yang bisa menjabat sebagai kepsek?
Pasalnya, guru PPPK adalah status baru yang dicanangkan pemerintah yang saat ini sedang berlangsung proses rekrutmen pada tahap 3.
Adapun aturan guru PPPK dan PNS sebagai kepala sekolah disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu.
Peraturan yang diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada bab II peraturan tersebut tentang persyaratan guru sebagai kepala sekolah secara umum yang diatur dalam pasal II mengenai syarat sebagai berikut:
a. Guru ASN tersebut telah mempunyai kualifikasi ijazah minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
Selain itu guru tersebut dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
b. Guru ASN tersebut merupakan guru yang memiliki sertifikat pendidik;
c. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai sertifikat Guru Penggerak;
Baca Juga: Tutup 9 Hari Lagi, BPKP Buka 65 Formasi untuk PPPK Tenaga Teknis 2022, Cek Info Selengkapnya
d. Guru ASN tersebut harus mempunyai ketentuan dengan mempunyai pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b untuk guru yang berstatus PNS.
e. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai jenjang jabatan minimal guru ahli pertama bagi guru pegawai PPPK.
Diketahui bahwa syarat tersebut merupakan kabar gembira bagi guru pegawai PPPK yang dapat mendaftar sebagai kepala sekolah.
f. Guru ASN tersebut merupakan guru yang mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
g. Guru ASN tersebut adalah guru yang mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. Guru ASN tersebut harus guru yang sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Ketentuan tersebut berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah.
i. Guru ASN tersebut adalah seorang guru yang tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca Juga: Laksdya Muhammad Ali, Lulusan AAL Dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara Gantikan Yudo Margono
j. Guru ASN tersebut adalah guru yang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
k. Guru ASN tersebut mempunyai ketentuan usia maksimal 56 tahun
pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.***