E-Rapor Kurikulum Merdeka Akan Dibuat Sesederhana Mungkin, Ini Manfaatnya untuk Para Guru

30 Desember 2022, 17:23 WIB
E-rapor Kurikulum Merdeka memberi kemudahan untuk para guru. /Tangkapan layar erapor.ditpsmk.net/

BERITASOLORAYA.com - E-rapor Kurikulum Merdeka menjadi salah satu inovasi baru yang ditawarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Nantinya, e-rapor Kurikulum Merdeka ini akan dikembangkan sangat sederhana sehingga akan memudahkan para guru dan wali kelas ketika menggunakan e-rapor tersebut.

E-rapor Kurikulum Merdeka akan menjadi opsi aplikasi untuk guru sebagai alat bantu dalam memberikan laporan hasil belajar peserta didik kepada para orang tua.

Program e-rapor ini disampaikan oleh Aswin Widhiyanto yang merupakan Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus dalam acara webinar.

Baca Juga: Bukan Hanya Dibuka Rekrutmen Tenaga Honorer Jadi ASN, tetapi 4 Hal Ini Juga Jadi Penentu Pengadaan...

“Selain menyederhanakan fitur, aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka juga menekankan aspek fungsional dan terkoneksi dengan Dapodik. Dengan demikian admin atau guru tidak perlu lagi menginput data peserta didik di aplikasi e-rapor,” ucap Aswin Wihdiyanto.

Menurutnya, salah satu ciri utama dari program Merdeka Belajar adalah bisa memberikan kepercayaan kepada para guru dan juga para pendidik profesional lainnya.

Selain itu, program Merdeka Belajar diharapkan bisa memberikan fleksibilitas bagi para guru agar merdeka dalam membuat berbagai keputusan.

Baca Juga: Hati-hati Dana BOS 2023 Kena Pemotongan, Satuan Pendidikan Harus Hindari Hal Ini

Dalam mengambil keputusan, tentu saja para guru akan memperlihatkan sisi profesional adjustment, termasuk ke dalam menyusun kurikulum operasional dalam tingkat sekolah.

Nantinya, keputusan yang diambil harus berdasarkan konteks visi dan misi sekolah tempat para guru mengajar dan bekerja.

Penyederhanaan administrasi menjadi salah satu kelebihan yang ditawarkan oleh program Merdeka Belajar lewat e-rapor ini.

“Aplikasi e-rapor yang dikembangkan ini memudahkan administrasi pelaporan hasil belajar. Bapak dan ibu guru cukup menginput satu nilai mata pelajaran saja disertai dengan deskripsi kompetensi yang dicerminkan oleh nilai tersebut," kata Anandito.

Baca Juga: Tidak Semua Tenaga Honorer Diangkat, MenpanRB Sebut Hanya untuk Non ASN Berikut...

"Harapan kami ini betul-betul bisa memudahkan pelaporan administratif. Jadi dibandingkan dengan aplikasi e-rapor dulu yang di bawah ketentuan K13, ini harusnya jauh lebih memudahkan bapak dan ibu guru,” sambungnya.

Selain itu, ada juga pemaparan dari Dr. Iwan Syahril, Ph.D., yang merupakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aplikasi e-rapor juga akan menjadi fasilitas bagi para guru untuk melakukan rencana, pengelolaan dan juga melaporkan hasil nilai belajar dari pada murih di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Estimasi CASN 2023, Baik PPPK dan PNS dari Materi Rapat Koordinasi

Baik itu pendidikan formal atau juga pendidikan informal yang menggunakan Kurikulum Merdeka.

Aplikasi e-rapor memang dibuat untuk memudahkan para guru mengirimkan data nilai murid yang terintegrasi dengan data Dapodik.

Hal ini membuat kebijakan asesmen yang ada di dalam Kurikulum Merdeka bisa terakomodir dalam e-rapor ini. ***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: ditpsd.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler