Ditutup 9 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?

1 Januari 2023, 06:57 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. Berikut program Kemdikbud yang pendaftarannya berakhir 10 hari lagi, guru ASN dan non ASN bisa daftar. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/



BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting yang harus diketahui guru ASN dan non ASN mengenai program Kemdikbud.

Pendaftaran program Kemdikbud berikut ini masih dibuka hingga 9 hari mendatang.

Dengan kata lain program ini ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.

Menariknya, guru ASN maupun non ASN yang belum sertifikasi dapat diuntungkan jika mengikuti dan menyelesaikan program ini.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Program Kemdikbud yang dimaksud adalah Pendidikan Guru Penggerak untuk Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK Kemdikbud telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 melalui surat edaran tertanggal 10 November 2022.

Pendidikan Guru Penggerak merupakan program pelatihan selama 6 bulan untuk menghasilkan guru yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan wilayahnya.

Guru Penggerak nantinya berperan menumbuhkan kepemimpinan siswa untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila.

Pembukaan pendaftaran Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 menyasar 481 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Hasil rekrutmen serentak Calon Guru Penggerak selanjutnya akan didistribusikan sesuai sasaran angkatan per Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

Untuk angkatan 9, terdapat kuota sebanyak 20.000 peserta Calon Guru Penggerak, sedangkan untuk angkatan 10 terdapat kuota 55.000 peserta.

Adapun guru yang bisa mengikuti program ini antara lain:
a. Guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

b. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Lebih lanjut, berikut ini persyaratan mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak:

· Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

· Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

· Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

· Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Berlaku 2023, Simak 3 Jenis Tunjangan untuk Guru ASN Sertifikasi dan Non Berikut Ini

Perlu diketahui bahwa selama menjalani Pendidikan Guru Penggerak, Calon Guru Penggerak tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya di sekolah masing-masing.

Guru ASN maupun non ASN yang lulus program Pendidikan Guru Penggerak mulai tahun 2023 lebih diuntungkan dalam hal memperoleh sertifikasi saat mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Pada pasal 16 Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak akan langsung mendapatkan 36 SKS.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenag Ditutup 7 Hari Lagi, Honorer dan Pelamar Umum Bisa Daftar, Ini Caranya

Artinya, guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran senilai 36 SKS dan bisa langsung mengikuti uji kompetensi berupa uji pengetahuan.

Demikian penjelasan mengenai program Kemdikbud yang pendaftarannya akan berakhir 10 hari lagi. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler