Banyak yang Belum Tahu! Program Guru Penggerak Angkatan 9 Ternyata Sudah Dibuka, Ini Syarat Pendaftarannya

1 Januari 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi guru penggerak. Berikut ini syarat mendaftar Program Guru Penggerak Angkatan 9 /Pixabay/Tumisu

BERITASOLORAYA.com - Banyak guru-guru yang ingin mengikuti Program Guru Penggerak yang sudah dibuka dan dimulai tahun 2020. 

Nyatanya, banyak guru-guru yang ternyata belum mengetahui kalau Program Guru Penggerak Angkatan 9 sudah dibuka. 

Program Guru Penggerak merupakan program pendidikan bagi para guru yang dibuat dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Program Guru Penggerak ini sudah dimulai dari tahun 2020 dan dibuat untuk melakukan transformasi bagi pendidikan Indonesia. 

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Seleksi PPPK Kementerian Agama, Dari Pendaftaran Sampai Pengumuman Kelulusan

Guru penggerak diharapkan bisa menjadi pionir pendongkrak perubahan sistem pendidikan di Indonesia.

Setidaknya ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilalui oleh calon guru penggerak, mulai dari proses seleksi, pendidikan dan pengukuhan guru enggerak. 

Tahapan seleksi Program Guru Penggerak dibagi ke dalam dua seleksi, yaitu penyaringan CV dan Esai. 

Jika berhasil lolos, maka akan lanjut ke sesi 2 berupa simulasi mengajar dan wawancara.  

Baca Juga: Hati-Hati, 4 Hal Ini Bisa Buat PPPK Dipecat dengan Tidak Hormat, Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Guru Abad 21, berikut informasi tentang Program Guru Penggerak Angkatan 9.

Program Guru Penggerak Angkatan 9 sudah dibuka dengan formasi kuota sebanyak 20.000 peserta guru. 

Jumlah formasi ini juga akan terus bertambah menjadi 55 peserta di angkatan 10 seperti yang tertera pada surat edaran Kemendikbud. 

Pendaftaran dilakukan menggunakan SIMPKB lewat portal https://app-gurupenggerak.simpkb.id.

Baca Juga: Ternyata Rekrutmen CASN 2023 hanya Terbuka bagi Tenaga Honorer Golongan Ini. Siapa Saja? Lihat Di Sini...

Setelah itu Anda bisa memilih menu guru penggerak dan melakukan pendaftaran di portal tersebut. 

Berikut ini beberapa syarat untuk menjadi guru penggerak bagi para guru yang ingin mendaftar.

  1. Guru ASN maupun non ASN, baik dari sekolah negeri atau swasta, pada sistem pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
  2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) berstatus definitif dari ASN maupun non ASN, baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB.
  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler