Honorer Pelamar Formasi Guru PPPK Kemenag 2022 Wajib Sedia ‘Kartu Sakti’ Ini, Syarat Mutlak Jadi ASN

4 Januari 2023, 14:03 WIB
Tenaga honorer pelamar PPPK Kemenag 2022 formasi guru wajib baca /Adeolu Eletu/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer di bawah naungan Kemenag masih memiliki kesempatan emas diangkat menjadi ASN PPPK.

Pasalnya Kemenag masih membuka kesempatan bagi guru honorer untuk melamar formasi guru pada seleksi calon PPPK Kemenag tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, pelamar masih memiliki kesempatan untuk mendaftar sampai tanggal 6 Januari 2023.

Baca Juga: Penting, Tinggal 2 Hari Lagi Guru Non ASN Kategori Ini Masih Diberi Waktu oleh Pemerintah, Ada Apa?

Namun, perlu diketahui bahwa guru honorer wajib mempersiapkan ‘kartu sakti’ ini sebagai persyaratan mutlak mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK.

Apakah ‘kartu sakti’ yang harus dimiliki guru honorer untuk mendaftar seleksi PPPK Kemenag tahun 2022? Simak selengkapnya.

Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, Kemenag membuka formasi guru yang ditujukan bagi pelamar eks tenaga honorer K-II dan non ASN Kemenag.

Pelamar eks THK-II merupakan pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih bekerja sampai sekarang di lingkungan Kemenag.

Adapun pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.

Selain persyaratan umum yang kurang lebih sama dengan persyaratan umum di instansi lain, Kemenag memiliki beberapa persyaratan khusus.

Baca Juga: Jangan Keliru, Honorer Kategori Ini Saja yang Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Pastikan Punya Dokumen Ini

Persyaratan khusus tersebut adalah persyaratan wajib tambahan yang harus dipenuhi oleh seluruh pelamar.

Persyaratan semacam ini sesuai dengan dengan Keputusan Menpan RB Nomor 970
tahun 2022.

Bagi pelamar yang memilih formasi guru, Kemenag mewajibkan pelamar tersebut terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.

Untuk itu, pelamar formasi guru diwajibkan memiliki kartu identitas PTK yang merupakan bukti bahwa ia masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.

Selain itu, bagi pelamar kategori eks THK-II, Kemenag mewajibkan pelamar kategori ini terdaftar di pangkalan data BKN.

Baca Juga: Guru ASN dan Non di 15 Kabupaten Ini Harap Bersiap, Ada Program Kemdikbud untuk Daerah Khusus di Tahun 2023

Pelamar kategori eks THK-II juga diwajibkan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.

Adapun bagi pelamar jabatan dosen, Kemenag mewajibkan pelamar terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, serta masih aktif mengajar di lingkungan Kemenag.

Persyaratan ini dikecualikan bagi pelamar formasi dosen yang berasal dari formasi umum.

Perlu diketahui bahwa selain terbuka bagi eks THK-II dan non ASN Kemenag, beberapa formasi dalam seleksi PPPK Kemenag 2022 juga terbuka bagi pelamar umum.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Honorer Tinggal Tunggu Pemerintah Pilih Satu dari 3 Opsi Ini, Nomor 2 Bikin Gigit Jari

Untuk melalukan pendaftaran, pelamar dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN untuk mengisi form pendaftaran dan mengunggah berkas persyarata.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler