Daftar Guru Honorer yang Bisa Langsung Diangkat PNS Sesuai Mata Pelajaran yang Diampu, Cek di Sini!

10 Januari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi. Berikut ini rincian guru honorer mata pelajaran yang bisa diangkat PNS langsung tanpa tes /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer dari bidang pendidikan khususnya guru honorer memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai PNS seperti yang tertuang dalam RUU ASN.

Bahkan, RUU ASN mengatur guru honorer yang memenuhi ketentuan bisa diangkat menjadi pegawai PNS secara langsung tanpa harus melewati seleksi tes, sebab ada seleksi lain yang akan berlaku.

Di samping ketentuan yang ditetapkan, pengangkatan PNS bagi guru honorer juga akan didasarkan pada mata pelajaran yang diampu.

Untuk itu, sambil menunggu RUU ASN disahkan sebagai Undang-Undang, ketahui terlebih dahulu guru honorer mata pelajaran apa saja yang bisa diangkat langsung menjadi pegawai PNS.

Baca Juga: Informasi Pembuatan Akun SNPMB bagi Sekolah dan Siswa, Ada 5 Poin Penting Ini yang Wajib Diketahui!

RUU ASN merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU tentang ASN sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Saat ini RUU ASN telah bergabung dengan 28 Rancangan Undang-Undang lainnya dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Merujuk pada Pasal 131A dalam RUU ASN, tenaga honorer termasuk juga guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS dapat diangkat menjadi PNS secara langsung jika memenuhi ketentuan berikut:

  1. Bekerja terus menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling sebentar selama 3 tahun)
  2. Memiliki SK atau surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014
  3. Belum melewati batas usia pensiun seperti yang dijabarkan dalam Pasal 90 UU ASN.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi Tenaga Honorer, Pemerintah Bisa Saja Menghapus Seluruh Pegawai Harian Lepas karena Hal Ini...

Semua ketentuan soal pengangkatan tersebut mutlak dan harus dipatuhi jika guru honorer ingin diangkat menjadi pegawai PNS yang mengacu pada RUU ASN.

Skema pengangkatan guru honorer dan tenaga lainnya seperti yang telah disebutkan di atas tidak melalui seleksi tes, namun akan ada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi SK pengangkatan.

Dijelaskan pula dalam Pasal 131A ayat (3) bahwa pengangkatan PNS pada tenaga-tenaga yang disebut dilakukan berdasarkan prioritas yakni yang memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Waduh, Tenaga Honorer Bisa Batal Diangkat Menjadi PNS Kalau Pemerintah Lakukan Ini...

Selain itu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS juga diprioritaskan bagi yang bekerja di bidang fungsional, administratif, hingga pelayanan publik. Adapun bidang tersebut antara lain bidang kesehatan, pendidikan, penelitian, dan pertanian.

Untuk bidang pendidikan, berikut ini daftar guru honorer sesuai mata pelajaran yang bisa diangkat menjadi pegawai PNS:

  1. Guru Penjaskes
  2. Guru Seni dan Budaya
  3. Guru Agama
  4. Guru Matematika
  5. Guru Bahasa Indonesia
  6. Guru Bahasa Inggris
  7. Guru Ilmu Pengetahuan Alam
  8. Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
  9. Guru Kimia
  10. Guru Fisika
  11. Guru Biologi
  12. Guru PKN
  13. Guru Bahasa Daerah
  14. Guru Teknologi Informasi Komputer
  15. Guru Akuntansi
  16. Guru Konstruksi Bangunan
  17. Guru Budidaya Pertanian
  18. Guru Bimbingan dan Konseling
  19. Guru SLB
  20. Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
  21. Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
  22. Guru bidang studi lainnya.

Baca Juga: Resmi dari RUU ASN, Tenaga Honorer Sebaiknya Cermati Informasi Pengangkatan Jadi PNS, Ada Batas Usia Lho!

Selain para guru honorer dengan mata pelajaran di atas, yang termasuk honorer bidang pendidikan dalam RUU ASN adalah guru kelas, guru TK, dosen, tata usaha sekolah, penjaga sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

Kemudian, Pemerintah juga akan mempertimbangkan masa kerjanya, gaji, ijazah pendidikan terakhir, hingga tunjangan yang telah diperoleh sebelumnya dalam rangka pengangkatan PNS.

Disebutkan dalam Pasal 135A bahwa tenaga honorer termasuk juga guru honorer, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, dan pegawai tetap non PNS yang memenuhi ketentuan akan diangkat menjadi PNS 6 bulan setelah RUU ASN disahkan.

Baca Juga: Informasi Anggaran TPG 2023, Sekjen Kemdikbud dan Menkeu Sampaikan Ini

Pengangkatan bagi guru honorer dan tenaga lain juga dapat dilakukan maksimal 3 tahun setelah RUU ASN sah. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler