Batas 21 Januari, Guru yang Dapat Notifikasi Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlewat

17 Januari 2023, 16:16 WIB
Ilustrasi guru yang dapat notifikasi /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud sampaikan hal penting ke guru terkait dengan notifikasi yang harus guru ketahui.

Adanya notifikasi yang dikirimkan Kemdikbud ke guru ini berkaitan dengan arahan Kemdikbud yang harus segera dilakukan.

Sebab Kemdikbud memberikan waktu ke guru yang mendaftar CGP untuk segera lakukan arahan adalah dari tanggal 12 hingga 21 Januari 2023 mendatang.

Di sisi lain, untuk batas akhir revisi berkas untuk CPP adalah dari tanggal 12 hingga 17 Januari 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Guru Abad 21, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Guru Semua Jenjang yang Masuk Kriteria Ini Bisa Daftar. Batas hingga 28 Januari 2023

Diketahui bahwa saat ini tengah berlangsung event Verval Berkas CGP dan CPP angkatan 9 dari pantauan live.

Pada hal tersebut, terdapat banyak guru yang diminta untuk melakukan revisi perbaikan berkas.

Dalam hal ini, guru diminta untuk selalu memantau akun SIMPKB masing-masing, apabila mendapat notifikasi untuk memperbaiki berkas.

Apabila di SIMPKB guru tidak ada notifikasi untuk memperbaiki berkas, maka berkas guru telah dianggap aman.

Baca Juga: Tutup Akhir Januari, Ini Kriteria Guru yang Dimaksud Kemdikbud Bisa Ikut Program Berikut. Untuk Siapa Aja?

Tentunya hal tersebut sangat penting untuk dilakukan guru agar dapat lulus menjadi guru penggerak angkatan 9.

Sebab menjadi guru penggerak terdapat banyak sekali manfaat, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendikbud nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Adanya manfaat menjadi guru penggerak tidak hanya akan dirasakan oleh guru sertifikasi saja, melainkan juga non sertifikasi.

Manfaat untuk guru sertifikasi adalah dapat menjadi kepala sekolah atau pengawas di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kabar Penting untuk Guru yang Telah Ditunggu-tunggu, Sertifikasi dan Non Dapat Langsung Klik Pengumumannya

Sementara untuk guru non sertifikasi akan mendapatkan keistimewaan, yaitu pada saat guru mengikuti program PPG Dalam Jabatan, hanya perlu mengikuti ujiannya saja.

Sebab, dengan adanya sertifikat guru penggerak sudah memberikan penilaian khusus bagi guru yang memilikinya dan dianggap telah memenuhi 36 SKS untuk dapat lulus pada program PPG Dalam Jabatan.

Seperti diketahui bahwasanya untuk dapat mengikuti program PPG menurut Permendikbud tersebut, guru dengan TMT 2025 ke bawah telah bisa mengikuti program PPG.

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Guru dan Kepsek Akan Ada Pemotongan jika Lakukan Hal Ini. Jangan Terlambat 1 Bulan...

Hal ini tentunya menjadi kabar baik untuk guru yang telah menantikan program PPG Dalam Jabatan untuk TMT 2025 ke bawah.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler