Kabar Gembira bagi Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA bisa Dapatkan Tunjangan di Awal April. Apa Saja?

22 Januari 2023, 08:57 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar gembira bagi guru semua jenjang, seperti PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut berkaitan dengan pencairan tunjangan yang kemungkinan akan didapatkan di awal bulan April 2023.

Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut bersumber dari informasi yang terdapat dalam sebuah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi Rilis, Semua Kepala Sekolah Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Arahan Berikut. Tinggal Klik Linknya...

Kebijakan terkait tunjangan tersebut disebutkan dalam “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023” yang secara resmi disusun oleh pemerintah Republik Indonesia.

Salah satu pembahasan yang menarik untuk dibicarakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 tersebut, adalah tentang poin yang berbunyi:

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji / Pensiun ke-13.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa ASN dan pensiunan ASN akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, karena telah tercantum dengan jelas dalam kebijakan pemerintah itu.

Baca Juga: Semua Tenaga Honorer Bersiap, Pemerintah Punya Kabar Gembira di Tahun 2023 Untuk Non ASN, Resmi PANRB

Sebelumnya, disebutkan bahwa kebijakan yang diberlakukan terkait THR dan gaji ke-13, tidak memasukkan tunjangan kinerja.

Sementara pada tahun 2022, pemerintah kembali memasukkan tunjangan kinerja sebesar 50% dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Untuk tahun 2023, secara teknis belum diketahui, apakah akan dimasukkan 50 % atau 100 % tunjangan kinerja dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

Hingga saat ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum merilis informasi terbaru tentang itu.

Namun biasanya, petunjuk teknis (juknis) tersebut baru akan diinformasikan oleh permerintah atau Kemenkeu menjelang pemberian THR.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan penanggalan Masehi yang beredar, Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini akan jatuh pada tanggal 22-23 April 2023.

Sehingga kemungkinan, pencairan THR akan dilakukan di awal bulan April 2023, sebagaimana yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kota Solo Rekomendasi Erina, Taman Pracima Tuin, Baru Diresmikan loh…

Selain informasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut, ada pembahasan lain yang juga menarik untuk dibicarakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 ini.

Informasi tersebut penting untuk diketahui oleh para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Terdapat info yang berbunyi “ Selanjutnya, Pagu Indikatif Kementerian Agama TA 2023 adalah sebesar Rp69,01 triliun”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk mendukung beberapa program Kemdikbud, salah satu diantaranya terkait dengan tunjangan guru, yang berbunyi:

“Guru Non PNS penerima tunjangan profesi sebanyak 290 ribu orang”

Hal itu berarti tunjangan profesi guru atau TPG akan tetap dilanjutkan pencairannya bagi guru non PNS.

Dalam kebijakan tersebut, terdapat juga informasi yang kurang menyenangkan, yaitu yang berkaitan dengan kompetensi guru yang disebutkan belum optimal dan menjadi tantangan bagi pemerintah.

Baca Juga: Selamat, Guru dengan Masa Kerja Paling Lama Jadi Kriteria Pertama Ikut Program Kemdikbud Ini. Berikutnya?

Tantangan juga berlaku bagi guru, karena disebutkan bahwa meskipun sejumlah tunjangan telah diberikan oleh pemerintah, namun kompetensi guru belum optimal.

Hal tersebut didukung oleh data Uji Kompetensi Guru (UKG) yang menyebutkan angka rata-rata nasional hanya 69,2 di tahun 2019.

Angka tersebut dinilai belum optimal untuk mendukung terciptanya sistem praktik dan pendidikan yang berkualitas.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenkeu.go.id Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler