BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah info Kemenkeu tentang tunjangan yang akan pencairan di bulan Maret 2023 bagi para guru sertifikasi semua jenjang, PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Informasi adanya pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi semua jenjang tersebut, terdapat dalam surat edaran Kemenkeu dengan no. S-173/PK/2022.
Perihal surat edaran tersebut adalah Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dad Walikota di seluruh Indonesia.
Adapaun isi surat edaran tersebut menyampaikan tentang telah disetujuinya RAPBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.
Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan tentang Daftar Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, yang info detilnya dapat dilihat di laman
https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=28652
Pada penjelasan Alokasi Transfer ke Daerah TA 2023, terdapat sebuah informasi tentang alur pencairan tunjangan guru.
Pada penjelasan tersebut, disimpulkan bahwa update terakhir terkait tunjangan guru, masih akan dijalankan dengan sistem transfer dari pemerintah pusat ke pemda, lalu ditransfer ke rekening guru.