Sertifikasi Kemendikbud Akan Memprioritaskan Guru Usia Tua, Alasannya Ternyata Begini...

24 Januari 2023, 10:43 WIB
Ilustrasi. Salah satu penentu guru ikut sertifikasi dilihat dari usia /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para guru yang sudah mengajar puluhan tahun tapi belum mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud.

Para guru bisa mendapatkan sertifikasi di tahun 2023 ini dan menjadi mimpi para guru yang belum mendapatkan.

Sertifikasi yang didapatkan oleh para guru memang akan bisa meningkatkan kesejahteraan para guru nantinya.

Kesejahteraan ini akan sebanding dengan pengabdian dan kerja para guru yang dengan tulus mendidik para penerus bangsa.

Baca Juga: Tahun 2023, Tenaga Honorer di Daerah ini Masih Dipertahankan, Cek Selengkapnya

Namun, sangat sulit sekali untuk para guru bisa mendapatkan sertifikasi karena panjangnya antrian untuk mendapatkan sertifikasi.

Memang tunjangan bagi para guru yang sudah bersertifikasi sangatlah besar dan bisa dimanfaatkan untuk banyak hal.

Kalau terus menunggu, entah kapan para guru bisa mendapatkan sertifikasi terutama yang sudah bekerja puluhan tahun.

Baca Juga: 3 Solusi MenpanRB untuk Jutaan Tenaga Honorer di Indonesia Jelang Penghapusan, Non ASN Pilih yang Mana ?

Kemendikbud sendiri tidak tinggal diam akan masalah ini dan turut membantu para guru yang sudah mengajar lama untuk mendapatkan sertifikasi.

Pemerintah sendiri langsung membuat regulasi untuk mengatasi permasalahan sertifikasi guru ini lewat Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022.

Permendikbud Ristek No 54 Tahun 2022 berbunyi tentang cara para guru memperoleh sertifikasi pendidikan untuk guru dalam jabatan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Bisa Didapatkan Guru Yang Mengajar Paling Lama, Tapi Syaratnya...

Ada beberapa syarat para guru bisa mendapatkan sertifikasi dari Kemendikbud berikut

1. Guru masih aktif menjadi tenaga pengajar dengan lama kerja minimal 3 tahun (Guru Dalam Jabatan).

2. Guru harus lulusan Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4).

3. Guru harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Guru berusia paling tua adalah 58 tahun.

5. Guru harus sehat secara jasmani dan rohani.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tenaga Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN Berikut, Bunyi Pasalnya Adalah...

6. Guru harus bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya.

7. Guru harus berperilaku baik.

8. Guru sudah harus terdaftar dalam sistem data pokok Kemendikbud.

Permendikbud ini sendiri memang dibuat untuk menuntaskan masalah para guru yang sudah berusia lanjut dan bekerja cukup lama tapi belum pernah mendapatkan sertifikasi sama sekali.

Kalau sudah memenuhi syarat di atas, kriteria lainnya yang akan menjadi penentu final adalah usia paling tua dan masa kerja paling lama.

Kemendikbud akan memprioritaskan guru dengan usia paling tua dan masa kerja paling lama sesuai dengan Permendikbud Ristek tersebut.

Baca Juga: 5 Bidang Tenaga Honorer Ini Diprioritaskan Diangkat Menjadi PNS Lewat RUU ASN, Cek Profesi Anda...

Hal ini tentu melegakan dan menyenangkan para guru karena sudah lama mengabdi kini bisa mendapatkan sertifikasi dan terbayar semua pengabdian para guru di tahun 2023 ini.

Sertifikasi bisa menjadi reward para guru yang sudah bekerja mencerdaskan calon penerus bangsa.

Semoga saja informasi di atas bermanfaat bagi para guru yang ingin mengajukan sertifikasi di tahun 2023.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler