Wah, Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK 2023 Capai Angka Segini, Ada Kenaikan?

24 Januari 2023, 13:29 WIB
Ilustrasi gaji dan tunjangan guru ASN PPPK 2023 /Pixabay/Mohamed Hassan

BERITASOLORAYA.com- Bagi guru yang baru saja menjadi PPPK 2022 usai menjalani berbagai tahapan proses wajib tahu hal penting ini.

Hal ini berkaitan dengan gaji dan tunjangan guru PPPK pada tahun 2023 ini.

Persoalan gaji dan tunjangan guru PPPK telah diatur dalam regulasi resmi Kemdikbud Ristek.

Seperti diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor 202/PMK.05/2020 yang membahas tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca Juga: 3 Solusi MenpanRB untuk Jutaan Tenaga Honorer di Indonesia Jelang Penghapusan, Non ASN Pilih yang Mana ?

Regulasi yang hingga saat ini masih berlaku menjadi rujukan gaji dan tunjangan guru PPPK 2023.

Lebih lanjut aturan mengenai besaran gaji tenaga honorer yang diangkat jadi PPPK tahun 2023 telah diatur dalam Permenkeu dengan nomor 212/PMK.07/2022.

Di dalam Permenkeu tersebut dijelaskan  mengenai indkaytor tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya TA 2023.

Kemudian, terdapat juga simulasi gaji untuk para pegawai tahun 2023 khusus ASN yang telah menikah maupun yang belum,  dan telah memiliki anak (bagi yang telah menikah).

Baca Juga: Catat, Semua Guru Sertifikasi dan Non Bersiap pada Tanggal 24 Januari 2023, Ada Agenda Penting dari Kemdikbud

Nantinya para guru ASN PPPK akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.966.500 untuk golongan IX.

Selain itu, ada juga tunjangan untuk istri sebanyak 10 persen, yaitu sebesar 296.650, dan ini berlaku bagi guru ASN yang telah memiliki anak.

Tunjangan anak yang akan didapatkan oleh ASN PPPK, yaitu sebanyak 4 persen atau sebesar Rp59.330 untuk yang memiliki anak satu, dan sebesar Rp118.660 untuk yang memiliki anak dua.

Untuk gaji tambahan berupa tunjangan fungsional umum dan juga tunjangan beras juga akan diberikan kepada guru ASN PPPK.

Baca Juga: Wah, Guru yang Mengabdi Lama Dapat Kabar Baik dari Kemdikbud, Disebut Paling Pertama dalam Regulasi

Besarannya sendiri, yaitu untuk yang belum menikah pada tunjangan fungsionalnya adalah Rp185.000 dan tunjangan berasnya sebesar Rp72.420.

Untuk ASN PPPK yang telah menikah maka akan mendapatkan tunjangan fungsional umum sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp144.480.

Pada tunjangan fungsional umum adalah sebesar Rp185.000 dan tunjangan beras sebesar Rp217.260 yang telah memiliki anak satu.

Untuk guru ASN PPPK yang telah memiliki anak dua akan mendapatkan Rp185.000 tunjangan fungsionalnya dan tunjangan beras sebesar Rp289.680.

Baca Juga: ASN Full Senyum, Awal Tahun Dapat Kabar Gembira dari Pemerintah Tentang...

Dalam hal ini untuk total gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut:

1. Guru ASN PPPK yang belum menikah sebesar Rp3.223.920.

2. Guru ASN PPPK yang telah menikah sebesar Rp3.592.990.

3. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak satu sebesar Rp3.724.740.

4. Guru ASN PPPK yang telah menikah dan memiliki anak dua sebesar Rp3.856.490.

Sebagai informasi bahwa terdapat TPP yang nanti akan diberikan kepada guru PPPK untuk TPP sendiri juga berbeda-beda dari tiap masing-masing daerah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Permenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler