Kupas Tuntas BOP PAUD, Cek Penerima, Persyaratan dan Pencairannya. Bulan Januari?

25 Januari 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi PAUD /Yan Krukau/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi penting tentang BOP PAUD yang perlu Anda pahami dengan saksama.

Beberapa informasi mengenai BOP PAUD ini disampaikan dalam Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Adapun beberapa informasi terkait BOP PAUD yang bisa Anda ketahui ini mulai dari pemberian Dana BOP PAUD kepada Satuan Pendidikan sampai dengan syarat penerima Dana BOP PAUD Reguler itu sendiri.

Baca Juga: Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer? Ketua APPSI Bawa Kabar Gembira! Simak Bocorannya

Anda bisa menyimak beberapa informasi dari BOP PAUD melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Informasi pertama tentang BOP PAUD yang bisa Anda ketahui yakni tentang pemberian Dana BOP PAUD kepada Satuan Pendidikan.

Perlu Anda pahami bahwa Dana BOP PAUD ini diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD, meliputi:

Baca Juga: Tenaga Honorer Perhatikan, 3 Petunjuk Teknis dari Pemerintah Ini Berkaitan dengan Nasib Non ASN

1. Taman Kanak-Kanak

2. Taman Kanak-Kanak Luar Biasa

3. Kelompok Bermain

4. Taman Penitipan Anak

5. Satuan PAUD Sejenis

6. Sanggar Kegiatan Belajar

7. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat

Baca Juga: Regulasi Baru Sertifikasi Guru Tahun 2023, Kategori Ini Hanya Perlu Tes Tertulis Saja, Resmi Kemdikbud

Selanjutnya informasi kedua tentang BOP PAUD yang tidak kalah penting adalah tentang persyaratan penerima Dana BOP PAUD Reguler.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Dana BOP PAUD Reguler, antara lain:

1. Mempunyai NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik.

2. Sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran data di Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi sesungguhnya di Satuan Pendidikan paling lambat adalah 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Mempunyai izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang diselenggarakan masyarakat yang terdata di Aplikasi Dapodik.

4. Mempunyai rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan.

5. Tidak merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.

Baca Juga: Tolak Penghapusan Honorer, Gubernur Isran Noor Minta Bantuan UGM, Ada Apa?

Bahkan ada juga yang mengajukan pertanyaan terkait pencairan BOP PAUD melalui kolom komentar unggahan di Instagram @ditjen.paud.dikdasmen.

“Mohon info kapan cair BOP PAUD?” tulis salah satu netizen. Dari pertanyaan tersebut maka diperoleh jawaban secara resmi “Untuk realisasi tahap I di bulan Januari kak yang penting datanya sudah valid,” balas @ditjen.paud.dikdasmen.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah @ditjen.paud.dikdasmen, itulah informasi tentang BOP PAUD yang bisa Anda ketahui.

Secara lebih rinci, perlu Anda pahami bahwa penjelasan tentang BOP PAUD itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada 5.297 Kontrak Tenaga Honorer yang Diperpanjang, Apakah Daerahmu?

Yakni tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Adapun untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi laman https://pauddikdasmen.kemdikbud.go.id/ atau mengunjungi ruang diskusi daring BOSP di laman https://tanyabosdanbop.kemdikbud.go.id/.

Semoga informasi tentang BOP PAUD ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler