BERITASOLORAYA.com – Guru semua jenjang, PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat bisa menarik nafas lega. Pasalnya, terdapat kabar bahwa akan ada tunjangan yang akan disalurkan.
Tunjangan yang akan dicairkan bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/ sederajat tersebut, direncanakan akan realisasi di awal bulan April 2023.
Bagaimana dasar kebijakan yang bisa membuat akan dilakukan pencairan tunjangan bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut?
Ternyata, dasar kebijakan pemerintah terkait penyaluran tunjangan bagi guru, terdapat dalam “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023”.
Pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 tersebut, ada hal menarik untuk diperhatikan, bunyinya:
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji / Pensiun ke-13.”
Dari pernyataan yang tercantum dalam kebijakan tersebut, menunjukkan bahwa ASN dan pensiunan ASN akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Dahulu, kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, tidak memasukkan tunjangan kinerja.