BERITASOLORAYA.com- Kabar baik untuk guru sertifikasi pada jenjang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Adanya kabar baik untuk guru sertifikasi ini disampaikan melalui Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2023.
Di dalam isi Buku Nota Keuangan tersebut, ada hal menarik untuk guru sertifikasi terkait dengan Belanja K/L Menurut Sumber Dana, 2022-2023.
Yang mana untuk kebutuhan minimum pelayanan pemerintahan, termasuk pada kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR.
Tidak hanya itu pada anggaran dana tersebut juga diperuntukkan guna memberikan gaji ke-13 ke para guru.
Baca Juga: Selamat, Tenaga Honorer Kategori Ini Telah Dapat Pengumuman Ini dari MenpanRB. Soal Pengangkatan?
Dalam hal ini, guru di bulan April akan menerima THR dan akan disusul sekitar pada bulan Juni atau Juli untuk penerimaan gaji ke-13.
Lebih lanjut untuk TPG ASN Daerah akan tetap dilanjutkan, meskipun untuk mekanisme penyalurannya belum berubah, yaitu tetap dari Pusat, ke rekening Daerah, lalu ke rekening guru.
Meski demikian, Mendikbud, Nadiem Makarim telah menyampaikan terkait dengan rencana birokrasi untuk penyaluran tunjangan guru akan lebih dipermudah.