Kabar Gembira bagi Guru PAUD, SD, SMP, dan SMA bisa Dapatkan Tunjangan di Awal April. Apa Saja?

- 22 Januari 2023, 08:57 WIB
Ilustrasi Tunjangan Guru
Ilustrasi Tunjangan Guru /pexels.com/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar gembira bagi guru semua jenjang, seperti PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.

Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut berkaitan dengan pencairan tunjangan yang kemungkinan akan didapatkan di awal bulan April 2023.

Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut bersumber dari informasi yang terdapat dalam sebuah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi Rilis, Semua Kepala Sekolah Diminta Kemdikbud Segera Lakukan Arahan Berikut. Tinggal Klik Linknya...

Kebijakan terkait tunjangan tersebut disebutkan dalam “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023” yang secara resmi disusun oleh pemerintah Republik Indonesia.

Salah satu pembahasan yang menarik untuk dibicarakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 tersebut, adalah tentang poin yang berbunyi:

“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji / Pensiun ke-13.”

Hal tersebut menunjukkan bahwa ASN dan pensiunan ASN akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, karena telah tercantum dengan jelas dalam kebijakan pemerintah itu.

Baca Juga: Semua Tenaga Honorer Bersiap, Pemerintah Punya Kabar Gembira di Tahun 2023 Untuk Non ASN, Resmi PANRB

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenkeu.go.id Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x