BERITASOLORAYA.com – Terdapat sebuah kabar gembira bagi guru semua jenjang, seperti PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut berkaitan dengan pencairan tunjangan yang kemungkinan akan didapatkan di awal bulan April 2023.
Kabar gembira bagi guru PAUD, SD, SMP, dan SMA/sederajat tersebut bersumber dari informasi yang terdapat dalam sebuah kebijakan yang diumumkan oleh pemerintah.
Kebijakan terkait tunjangan tersebut disebutkan dalam “Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023” yang secara resmi disusun oleh pemerintah Republik Indonesia.
Salah satu pembahasan yang menarik untuk dibicarakan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2023 tersebut, adalah tentang poin yang berbunyi:
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji / Pensiun ke-13.”
Hal tersebut menunjukkan bahwa ASN dan pensiunan ASN akan tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, karena telah tercantum dengan jelas dalam kebijakan pemerintah itu.